-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Dir Dalops JAMPIDSUS Kunjungi Kejati Aceh: Evaluasi Penanganan Perkara Korupsi dan Percepatan Realisasi Anggaran 2025

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Senin, 10 November 2025, November 10, 2025 WIB Last Updated 2025-11-10T05:23:16Z
    banner 719x885



    Banda Aceh, Fakta Hukum Nasional _ Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menerima kunjungan kerja Direktur Pengendalian Operasi (Dir Dalops) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS), Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H., dalam rangka pemantauan dan evaluasi penanganan perkara tindak pidana korupsi serta percepatan realisasi anggaran tahun 2025.


    Kegiatan supervisi ini bertujuan untuk memastikan efektivitas penanganan perkara tindak pidana khusus di wilayah hukum Kejati Aceh, sekaligus mendorong optimalisasi capaian kinerja bidang Pidsus menjelang akhir tahun anggaran.


    Perkuat Komitmen Penegakan Hukum Berintegritas


    Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh menyampaikan apresiasi atas kehadiran tim Direktorat Pengendalian Operasi JAMPIDSUS.


    “Kunjungan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen bersama dalam penegakan hukum yang profesional, akuntabel, dan berintegritas, sekaligus memastikan percepatan realisasi anggaran sesuai target,” ujarnya.


    Capaian Kinerja Bidang Pidsus Kejati Aceh


    Berdasarkan hasil evaluasi hingga Oktober 2025, jajaran Bidang Pidsus Kejati Aceh mencatat capaian signifikan, antara lain:


    81 perkara penyelidikan,

    48 perkara penyidikan,

    58 perkara penuntutan, dan

    54 perkara eksekusi telah ditangani di seluruh wilayah hukum Aceh.


    Selain itu, realisasi anggaran Bidang Pidsus mencapai 61,5%, dengan proyeksi meningkat menjadi 93,75% pada akhir November 2025.


    Sementara itu, capaian pemulihan kerugian keuangan negara di wilayah hukum Kejati Aceh mencapai lebih dari Rp9,9 miliar, serta penyelamatan keuangan negara sebesar Rp3,9 miliar sepanjang tahun berjalan.


    Penguatan Fungsi Pengawasan dan Asistensi Teknis


    Dalam paparannya, Dir Dalops JAMPIDSUS Muhammad Syarifuddin menegaskan bahwa pembentukan Direktorat Pengendalian Operasi merupakan bagian dari strategi penguatan fungsi monitoring, evaluasi, dan asistensi teknis terhadap penanganan perkara tindak pidana khusus di seluruh Indonesia.


    “Fungsi Direktorat ini adalah untuk memastikan proses penyelidikan, penyidikan, hingga eksekusi berjalan sesuai standar operasional, serta memberikan asistensi teknis apabila ditemukan kendala di daerah,” jelasnya.


    Dorong Profesionalisme dan Konsistensi


    Melalui kegiatan ini, diharapkan kinerja jajaran Kejati Aceh, khususnya bidang Pidsus, semakin profesional, transparan, dan konsisten dalam menegakkan hukum serta mengamankan keuangan negara.


    Kejaksaan Tinggi Aceh berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan JAMPIDSUS dalam rangka mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.


    Kunjungan Dir Dalops JAMPIDSUS ke Kejati Aceh menandai langkah konkret Kejaksaan RI dalam memperkuat sistem pengawasan dan percepatan realisasi kinerja bidang tindak pidana khusus secara nasional..(tim08)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini