-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Kuasa Hukum Nilai Penangkapan Security Toko Ponsel Tidak Prosedural, Ajukan Praperadilan

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Selasa, 18 November 2025, November 18, 2025 WIB Last Updated 2025-11-18T00:23:54Z
    banner 719x885

     


    Padang, fakta hukum nasional — Penanganan perkara terhadap RR, petugas keamanan di sebuah toko ponsel di kawasan Seberang Padang, kembali mendapat sorotan. Kuasa hukum RR menilai proses penangkapan hingga penahanan kliennya berlangsung serampangan dan tidak mengikuti mekanisme penyidikan sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. Atas dugaan pelanggaran prosedur itu, mereka mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.


    Hermansyah SH dan Ifhdal Lillahi SH, MH, dua kuasa hukum RR, menyampaikan keberatan mereka usai sidang kedua yang berlangsung Senin, 17 November 2025. Sidang perdana pada 11 November sebelumnya ditunda karena pihak termohon belum siap. Sidang lanjutan kemarin kembali ditunda dan diagendakan ulang.


    RR ditangkap merujuk Laporan Polisi LP/B/836/X/2025/SPKT/Polresta Padang pada 2 Oktober 2025. Hanya sehari setelah laporan dibuat, RR ditangkap dan kemudian ditahan berdasarkan surat perintah penahanan tanggal 4 Oktober 2025. Dalam dokumen tersebut, RR dituduh melakukan penggelapan dan penganiayaan yang disebut terjadi pada 2 Oktober 2025 di Rimbo Kaluang, Padang Barat.


    Peristiwa penangkapan itu kemudian menyebar luas di media sosial melalui unggahan TikTok dan YouTube di akun “David Wewe Official”. Narasi dalam video menyebut RR memeras dan menganiaya korban, bahkan mengancam menyebarkan video pribadi.


    “Unggahan itu menggiring opini publik dan jelas bertentangan dengan asas praduga tidak bersalah,” kata Hermansyah.


    Menurutnya, sejumlah ketidakwajaran muncul sejak awal proses penyidikan. Penyidik disebut tidak pernah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada RR sebagaimana diwajibkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015. Padahal kasus tersebut bukan delik aduan dan bukan pula tertangkap tangan.


    “Semestinya ada penyelidikan, gelar perkara, dan pemanggilan terlebih dahulu. Ini justru langsung ditangkap, langsung ditahan, lalu video penangkapannya dipublikasikan ke media sosial,” ujar Hermansyah.


    Ia menduga proses penegakan hukum dalam kasus ini terburu-buru dan tidak mengikuti prinsip kehati-hatian. “Penanganan perkara seperti ini menimbulkan kesan adanya pengkondisian,” ujarnya.(kld)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini