-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Satresnarkoba Polres Sijunjung Bekuk Petani di Kupitan, Sabu Siap Edar Disita dari Dalam Rumah

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Senin, 10 November 2025, November 10, 2025 WIB Last Updated 2025-11-10T04:18:10Z
    banner 719x885


    SIJUNJUNG, Fakta Hukum Nasional _ Perang melawan narkoba kembali digelorakan oleh jajaran Polres Sijunjung. Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) di bawah komando AKP Syafwal berhasil menggagalkan aksi penyalahgunaan narkoba di Nagari Batu Manjulur, Kecamatan Kupitan, dengan menangkap seorang pria berinisial M (petani) yang diduga sebagai pengedar sabu.


    Penangkapan berlangsung Kamis (6/11/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, setelah polisi menerima laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di sekitar permukiman. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan.


    “Dari hasil pemantauan, petugas mencurigai sebuah rumah di Jorong Batu Manjulur Barat. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan beberapa paket kecil sabu, timbangan digital, plastik klip, alat hisap atau bong, serta korek gas yang disembunyikan di kamar pelaku,” ungkap AKP Syafwal, Sabtu (8/11/2025).


    Menurutnya, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Dari hasil pemeriksaan awal, sabu itu rencananya akan diedarkan di sekitar nagari dengan modus penjualan eceran.


    “Modusnya sederhana tapi berbahaya. Peredaran skala kecil seperti ini menyasar masyarakat bawah dan bisa merusak generasi muda,” tegas Syafwal.


    Ia menambahkan, pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa jaringan peredaran narkoba telah merambah hingga pelosok desa. Polisi berkomitmen tidak memberi ruang bagi para pelaku.


    “Kami akan terus memburu siapa pun yang mencoba merusak masa depan anak-anak kita dengan narkoba,” ujarnya.


    AKP Syafwal juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang cepat memberikan informasi, sehingga penyelidikan bisa berjalan efektif.


    “Sinergi dengan masyarakat adalah kunci utama. Tanpa laporan warga, pengungkapan ini tidak akan secepat itu,” katanya.


    Sementara itu, Kapolres Sijunjung AKBP Willian Harbensyah, S.I.K., M.H. memberikan apresiasi kepada tim Satresnarkoba atas keberhasilan operasi tersebut.


    “Langkah cepat anggota di lapangan adalah bukti nyata komitmen kami memerangi narkoba hingga ke pelosok nagari. Saya bangga atas dedikasi mereka,” ujar Kapolres.


    Ia menegaskan, Polres Sijunjung tidak akan berkompromi terhadap pelaku kejahatan narkoba.


    “Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas sesuai hukum. Tidak ada ruang bagi pengedar di Sijunjung,” tegasnya.


    Tersangka M kini mendekam di Rutan Polres Sijunjung dan dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.


    Kasus ini menjadi peringatan bahwa narkoba bisa menjerat siapa saja, tanpa memandang profesi. Polres Sijunjung mengimbau seluruh warga agar tidak ragu melapor jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungannya.


    “Laporkan sekecil apa pun aktivitas mencurigakan. Bersama masyarakat, kami yakin bisa menutup ruang gerak para pengedar,” tutup Kapolres..(tim08)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini