Padang, fakta hukum nasional — Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat bersama Pemerintah Provinsi serta Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait implementasi pidana kerja sosial, Senin (1/12/2025) di Padang. Kegiatan ini menjadi bagian dari persiapan menghadapi penerapan pidana kerja sosial sebagai bentuk pidana pokok baru sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mulai berlaku 2 Januari 2026.
Acara yang dimulai pukul 09.00 WIB ini diawali dengan rangkaian seremoni, termasuk menyanyikan lagu kebangsaan, Mars Adhyaksa, Mars Jampidum, dan Mars Sumatera Barat. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Muhibuddin, dalam sambutannya menekankan bahwa pidana kerja sosial merupakan instrumen pemidanaan korektif dan rehabilitatif yang diharapkan mampu mengurangi kepadatan lembaga pemasyarakatan.
Ia juga menegaskan bahwa pengawasan pelaksanaan pidana kerja sosial berada di bawah tanggung jawab jaksa, dengan pendampingan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK). “Sinergi lintas instansi menjadi kunci agar kebijakan ini dapat diterapkan secara optimal,” ujarnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut Direktur B pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Zulfikar Tanjung, serta Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah yang menyatakan dukungan penuh pemerintah daerah terhadap implementasi pidana kerja sosial.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Koswara, turut hadir dalam kegiatan tersebut, ia mengatakan bahwa Kejari Padang siap mendukung penuh implementasi pidana kerja sosial, termasuk melalui pemetaan lokasi kerja sosial di wilayah Kota Padang dan penguatan koordinasi dengan pemerintah daerah.
Koswara menilai bahwa pidana kerja sosial dapat menjadi alternatif pemidanaan yang lebih efektif selama mekanisme pengawasan dan prosedur teknis dipersiapkan dengan matang.
Pada kesempatan tersebut, PT Jamkrindo melalui Direktur Keuangan dan Investasi yang juga Direktur Bisnis Peminjaman Jamkrindo I, Alya Nur Fitri, memaparkan dukungan korporasi dalam skema kolaborasi pelaksanaan pidana kerja sosial.
Acara turut menayangkan video implementasi awal program pelatihan bagi peserta pidana kerja sosial. Sesi tersebut dilanjutkan dengan penandatanganan MoU/PKS antara Kejati Sumbar dan seluruh pemerintah daerah se-Sumatera Barat, serta penyerahan plakat, buku Desain Ideal Implementasi Social Service Order, dan cinderamata.
Kegiatan ditutup dengan menyanyikan lagu “Bagimu Negeri”, sesi foto bersama, dan ramah tamah.
Implementasi pidana kerja sosial dipandang sebagai agenda strategis nasional yang berpotensi mengurangi overcrowding lapas dan menekan residivisme. Namun, kesiapan sarana, ketersediaan lokasi, serta pemahaman publik menjadi tantangan yang perlu diatasi melalui koordinasi dan sosialisasi berkelanjutan.(rel)


