-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Kejati Sumbar Luncurkan Pidana Kerja Sosial, Siap Jadi Percontohan Nasional Menjelang KUHP 2026

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Selasa, 02 Desember 2025, Desember 02, 2025 WIB Last Updated 2025-12-02T09:59:18Z
    banner 719x885


    Padang, Fakta Hukum Nasional _ Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) bersama Pemerintah Provinsi Sumbar menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana, Senin (1/12/2025). Langkah ini menjadi bagian penting persiapan implementasi penuh KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) yang berlaku 2026.


    Kepala Kejati Sumbar, Muhibuddin, S.H., M.H., menegaskan bahwa kerja sama ini menandai perubahan paradigma pemidanaan di Sumbar: dari hukuman penjara murni menjadi pendekatan humanis dan restoratif.


    “Pidana kerja sosial menunjukkan bahwa keadilan bukan hanya soal lama di jeruji besi, tapi kemampuan membangun kembali harmoni sosial,” ujar Muhibuddin.


    Gubernur Sumbar Mahyeldi, S.P., hadir beserta jajaran OPD, menekankan dukungan penuh pemerintah daerah untuk memastikan kelancaran implementasi, termasuk penyediaan sarana, lokasi, dan mekanisme teknis di lapangan.


    Direktur B Jampidum Kejaksaan Agung RI, Zulfikar Tanjung, S.H., M.H., menyatakan bahwa pidana kerja sosial adalah transformasi pola pikir dalam pemidanaan, memberi pelaku kesempatan memperbaiki diri melalui kontribusi nyata bagi masyarakat.


    Penandatanganan PKS juga dilakukan serentak oleh Kejaksaan Negeri se-Sumbar dan pemerintah kabupaten/kota secara daring, menunjukkan kesiapan sistematis dari tingkat provinsi hingga daerah.


    Rancangan PKS menetapkan pelaksanaan pidana kerja sosial pada kegiatan layanan publik, pemeliharaan fasilitas umum, dan aktivitas sosial yang berdampak langsung bagi masyarakat. Prosesnya akan diawasi berlapis oleh Kejati dan Pemda untuk memastikan efektivitas dan kesesuaian dengan KUHP baru.


    Keuntungan bagi pemerintah daerah, selain mengurangi beban lembaga pemasyarakatan, adalah tersedianya tenaga tambahan untuk kegiatan sosial dan pelayanan publik. Bagi Kejati Sumbar, ini adalah langkah nyata menuju keadilan restoratif, di mana pelaku dibina dan dikembalikan ke masyarakat, bukan sekadar dihukum.


    Dengan PKS ini, Sumatera Barat siap menjadi percontohan nasional penerapan pidana kerja sosial, membawa wajah hukum yang lebih humanis, inklusif, dan berpihak pada pemulihan sosial...(tim08)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini