-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Pemkab dan Kejari Mentawai Teken MoU Pidana Kerja Sosial, Siap Implementasikan KUHP Baru 2026

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Selasa, 02 Desember 2025, Desember 02, 2025 WIB Last Updated 2025-12-02T12:21:44Z
    banner 719x885


    Mentawai, Fakta Hukum Nasional _ 1 Desember 2025, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai bersama Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) mengenai pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana di wilayah Mentawai. Penandatanganan berlangsung di Ruang Kerja Kepala Kejaksaan Negeri Mentawai.


    MoU ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai, R.A. Yani, S.H, dan Sekretaris Daerah Kepulauan Mentawai, Martinus Dahlan, yang hadir mewakili Bupati Mentawai yang tengah meninjau warga terdampak banjir di Siberut.


    Sekda Mentawai Martinus Dahlan menegaskan bahwa MoU ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara Pemkab dan Kejari Mentawai dalam penerapan pidana alternatif berbasis restorative justice.


    “Pidana kerja sosial memberi ruang pembinaan bagi pelaku sekaligus memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Pemkab siap menyediakan fasilitas dan dukungan teknis,” ujarnya.


    Kepala Kejaksaan Negeri Mentawai, R.A. Yani, menilai pidana kerja sosial akan menjadi instrumen penting untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum yang berorientasi pada pemulihan sosial.


    Ia menekankan bahwa implementasi program ini membutuhkan penguatan koordinasi lintas instansi, terutama terkait penetapan lokasi kerja sosial, mekanisme pengawasan, dan sistem pelaporan yang terintegrasi.


    Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Muhibuddin SH MH, menyampaikan bahwa penandatanganan MoU ini dilakukan serentak di seluruh Kejari se-Sumatera Barat sebagai langkah awal menjelang berlakunya KUHP Nasional pada 2 Januari 2026.


    Pidana kerja sosial merupakan hukuman non-penahanan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 85, yang diterapkan pada tindak pidana dengan ancaman penjara kurang dari lima tahun dan mengharuskan pelaku bekerja untuk kepentingan umum.


    Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, mengapresiasi kolaborasi ini dan menyebutnya sebagai wujud penegakan hukum yang humanis, konstruktif, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.


    “Terima kasih kepada semua pihak. Ini komitmen bersama dalam mewujudkan penegakan hukum yang lebih berkeadilan,” ujarnya.


    Melalui kerja sama ini, penerapan pidana kerja sosial di Kepulauan Mentawai diharapkan berjalan lebih terukur, efektif, dan berkontribusi langsung pada pemulihan serta pembangunan sosial masyarakat..(Muslim)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini