Padang, fakta hukum nasional — Sidang perdana praperadilan terkait penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan bank garansi yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 34 miliar digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Selasa (20/1/2026).
Namun, dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Alvin Ramadhan Nur Luis, pihak termohon, yakni Kejaksaan Negeri Padang, tidak hadir.
Sementara itu, pihak pemohon hadir lengkap melalui tim kuasa hukum Beny Saswin Nasrun (BSN), yakni Dr Suharizal, S.H., M.H., Irfan Surya Harahap, S.H., Mustafa Tatroman, S.H., Remon Riyan, S.H., Winda Adelia, S.H., dan Suci Rahmadani, S.H.
Karena ketidakhadiran pihak termohon, hakim memutuskan menunda persidangan dan memberikan waktu satu pekan kepada Kejari Padang untuk mempersiapkan diri.
“Mungkin pihak termohon belum siap. Untuk itu, majelis memberikan kesempatan satu minggu. Sidang akan dilanjutkan Selasa, 27 Januari 2026,” ujar hakim Alvin di ruang sidang.
Kuasa hukum pemohon, Dr Suharizal, mengaku kecewa atas ketidakhadiran pihak Kejari Padang. Menurutnya, surat panggilan sidang telah diterima oleh termohon.
“Sesuai KUHAP yang baru, termohon diberi kesempatan satu kali lagi. Jika pada sidang berikutnya tetap tidak hadir, maka persidangan dapat dilanjutkan tanpa kehadiran Kejari Padang,” kata Suharizal.
Sebelumnya, tim kuasa hukum BSN mengajukan permohonan praperadilan karena menilai penetapan tersangka terhadap kliennya tidak tepat. Mereka berpendapat, perkara tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa perdata antara kreditur dan debitur, bukan tindak pidana korupsi.
Perkara ini berawal saat pandemi Covid-19 berdampak pada usaha distribusi semen PT Benal Ichsan Persada, sehingga perusahaan tersebut gagal memenuhi kewajibannya. Akibatnya, PT Semen Padang mencairkan bank garansi senilai Rp 34 miliar yang kemudian oleh pihak bank dikonversi menjadi fasilitas Kredit Modal Kerja.
“Posisinya, hutang KMK PT Benal sebesar Rp 10,875 miliar dan hutang bank garansi Rp 34 miliar. Keduanya telah dilunasi pada Juni dan Juli 2017,” ujar Suharizal.
Ia menambahkan, sisa kewajiban PT Benal Ichsan Persada sebesar Rp 32,18 miliar juga telah dilunasi secara bertahap, dengan pelunasan terakhir dilakukan pada 15 Januari 2026.
“Jika seluruh kewajiban klien kami telah dilunasi, kami mempertanyakan di mana letak kerugian negara sebesar Rp 34 miliar itu,” katanya.
Suharizal juga menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan surat kepada Kejaksaan Negeri Padang pada 19 Januari 2026 terkait permohonan penundaan penuntutan. Permohonan tersebut merujuk pada Pasal 328 ayat 3 KUHAP karena perkara belum dilimpahkan ke pengadilan.
Menurutnya, dalam perkara ini subjek hukum seharusnya adalah korporasi, yakni PT Benal Ichsan Persada, tempat BSN pernah menjabat sebagai direktur dan komisaris periode 2013–2023.(kld)


