Simeulue, fakta hukum nasional – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Simeulue Dr Ilhamd Wahyudi S.H M.H menunjukkan sikap tegas dalam memberantas dugaan korupsi di daerahnya. Saat ini, Kejari Simeulue tengah menangani enam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyentuh sektor-sektor vital pelayanan publik.
Mulai dari sektor pendidikan, kesehatan, hingga instansi pemerintahan daerah tak luput dari penanganan aparat penegak hukum.
Dalam konferensi pers di Media Center Kejari Simeulue, Selasa (20/1/2026), Ilhamd menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi praktik penyimpangan anggaran.
“Kami pastikan setiap perkara ditangani serius, profesional, dan tuntas sesuai hukum. Tidak ada yang kebal,” tegas Ilhamd Wahyudi yang telah menyelesaikan kandidat Doktor Hukum Di Universitas Negeri Lampung.
Eks Kasi Dik Kejati Sumbar itu mengungkapkan, satu perkara masih berada pada tahap penyelidikan, yakni dugaan korupsi proyek rehabilitasi SMP Negeri 4 Teupah Barat Tahun Anggaran 2025.
Sementara itu, lima perkara lainnya telah resmi naik ke tahap penyidikan, yang menunjukkan kuatnya indikasi awal terjadinya perbuatan melawan hukum.
Perkara tersebut meliputi:
Dugaan korupsi pembangunan ruang radiologi RSUD Simeulue
Dugaan korupsi rehabilitasi SMP Negeri 1 Teupah Barat
Dugaan korupsi pembangunan irigasi Desa Sigulai
Dugaan penyalahgunaan dana Baitul Mal
Dugaan korupsi pada kegiatan Diskominfo Simeulue
Menurut Ilhamd, fokus Kejari bukan hanya pada banyaknya perkara, tetapi pada kualitas pembuktian agar setiap kasus kuat hingga ke meja hijau.
Sementara, Kasi Intelijen Kejari Simeulue Fickry Abrar Pratama menegaskan bahwa tim terus bekerja intensif mengumpulkan dokumen, keterangan saksi, serta alat bukti lain.
“Kami tidak ingin tergesa-gesa, tapi kami pastikan setiap langkah mengarah pada penegakan hukum yang tegas dan adil,” ujarnya.
Kejari Simeulue juga mengingatkan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara agar kooperatif. Masyarakat diminta ikut mengawasi penggunaan anggaran publik sebagai bentuk kontrol sosial.(hen)


