-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Gubernur Teken SK, Porprov XVI Sumbar 2026 Resmi Dimulai Setelah 8 Tahun Vakum

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Selasa, 24 Februari 2026, Februari 24, 2026 WIB Last Updated 2026-02-24T12:08:17Z
    banner 719x885

     


    Padang, fakta hukum nasional — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat resmi memulai tahapan penyelenggaraan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XVI tahun 2026 setelah Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, menandatangani Surat Keputusan (SK) Nomor 426-121-2026 tertanggal 23 Februari 2026.


    Melalui keputusan tersebut, Porprov XVI Sumatera Barat ditetapkan akan digelar pada 2 Oktober 2026. SK itu menjadi dasar hukum sekaligus pedoman operasional bagi seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan ajang olahraga terbesar tingkat provinsi tersebut.


    Dalam keputusan gubernur itu ditegaskan bahwa Porprov XVI merupakan agenda resmi Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Dokumen tersebut juga mengatur struktur kepanitiaan, pembagian tugas, serta dukungan dari perangkat daerah dan pemerintah kabupaten/kota.


    Pemerintah provinsi juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), serta pemangku kepentingan olahraga lainnya untuk memastikan kesiapan teknis, administrasi, pendanaan, hingga sarana dan prasarana pertandingan.


    Terbitnya SK tersebut dinilai memiliki arti penting bagi dunia olahraga di Sumatera Barat. Pasalnya, pelaksanaan Porprov sempat terhenti sekitar delapan tahun sehingga menimbulkan kekosongan kompetisi resmi tingkat provinsi.


    Kondisi itu berdampak pada terbatasnya ruang bagi atlet daerah untuk berkompetisi sekaligus mengukur hasil pembinaan. Selain itu, sejumlah atlet potensial Sumbar tercatat memperkuat daerah lain pada ajang nasional.


    Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia, Hamdanus, mengatakan keputusan gubernur tersebut menjadi sinyal kuat dukungan pemerintah terhadap pembinaan olahraga.


    “Dengan SK Gubernur Nomor 426-121-2026 ini, dasar hukum penyelenggaraan sudah jelas. Ini momentum bagi seluruh insan olahraga untuk bersiap maksimal. Kami berharap Porprov XVI sukses penyelenggaraan dan juga prestasi,” ujarnya.


    Sekretaris KONI Sumbar, Anandya Dipo Pratama, menilai SK tersebut memberikan kepastian dalam proses perencanaan serta koordinasi dengan daerah.


    Menurut dia, pengaturan mengenai struktur kepanitiaan dan mekanisme kerja dalam SK itu memudahkan konsolidasi dengan KONI kabupaten/kota serta pengurus cabang olahraga.


    Sementara itu, Bendahara KONI Sumbar, Halim Fitra Setiawan, menegaskan bahwa keputusan gubernur tersebut bukan sekadar formalitas administratif.


    “SK ini menegaskan tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan olahraga di Sumatera Barat. Kami ingin setiap tahapan berjalan profesional, transparan, dan akuntabel,” katanya.


    Kembalinya Porprov diharapkan mampu membangkitkan semangat atlet di seluruh kabupaten dan kota di Sumatera Barat. Ajang ini juga menjadi sarana evaluasi pembinaan sekaligus jalur menuju kompetisi tingkat nasional, seperti pra-PON hingga PON.


    Selain itu, penyelenggaraan Porprov dinilai dapat mendorong pemerintah daerah memperkuat pembinaan cabang olahraga unggulan serta meningkatkan kualitas pelatih dan manajemen organisasi olahraga.


    Dengan terbitnya SK Gubernur tersebut, persiapan Porprov XVI Sumatera Barat kini memasuki tahap lebih intensif. Pemerintah daerah dan KONI menargetkan ajang ini tidak hanya sukses penyelenggaraan, tetapi juga mampu mengangkat kembali prestasi olahraga Sumbar di tingkat nasional.(rel)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini