-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Laporan Diduga Mandek, Warga Padang Praperadilankan Dua Anggota Reskrim Polresta

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Rabu, 25 Februari 2026, Februari 25, 2026 WIB Last Updated 2026-02-25T15:34:34Z
    banner 719x885

     



    Padang, fakta hukum nasional — Penanganan laporan pidana di Polresta Padang dipersoalkan. Seorang warga Kota Padang, .N. mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Padang karena menilai laporan yang ia buat sejak Agustus 2025 tidak diproses secara patut oleh penyidik.


    Permohonan itu diajukan terhadap Kepala Kepolisian Republik Indonesia cq. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat cq. Kepala Kepolisian Resor Kota Padang. Dalam permohonannya, dua anggota Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang turut disebut, yakni Aipda Dedi Suherman dan Briptu Wira Dinata.


    Permohonan praperadilan tersebut disidangkan oleh hakim tunggal Marselinus Ambarita di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Rabu (25/2/2026).


    Novita melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Solidarity yang terdiri dari Aldyans Rio Pratra, Fadhli Marta Saputra, dan Stella Dea Firsty menyatakan laporan polisi yang dia buat pada 25 Agustus 2025 belum menunjukkan perkembangan berarti.


    Laporan dengan nomor LP/B/714/VIII/2025 itu terkait dugaan tindak pidana pengaduan palsu dengan terlapor berinisial N.A.


    Dalam permohonan disebutkan, setelah laporan diterima kepolisian, proses penanganan perkara dinilai berjalan lambat. Pemeriksaan terhadap pihak terlapor baru dilakukan sekitar akhir November 2025.


    Kuasa hukum pemohon menilai kondisi tersebut menunjukkan tidak adanya keseriusan penyidik dalam menangani laporan masyarakat.


    Pemohon juga menyoroti adanya perbedaan penanganan dengan laporan yang dibuat pihak terlapor terhadap .N. Menurut mereka, laporan tersebut justru diproses lebih cepat.


    Bahkan, pemanggilan klarifikasi terhadap .N. disebut dilakukan sehari setelah laporan dari pihak lawan diajukan.


    Selain itu, pemohon menilai pemeriksaan yang dilakukan penyidik tidak menggali unsur pidana yang dilaporkan dan lebih bersifat administratif.


    Pemohon juga menyinggung dugaan kedekatan profesional antara salah satu penyidik dengan pihak terlapor yang dinilai berpotensi memengaruhi objektivitas penanganan perkara.


    Menurut pemohon, ia telah beberapa kali menanyakan perkembangan perkara ke Polresta Padang, namun tidak memperoleh kepastian mengenai status laporan tersebut.


    Karena itu, melalui praperadilan, pemohon meminta hakim menyatakan penyidik telah menunda penanganan perkara tanpa alasan yang sah serta memerintahkan agar proses penyidikan dilanjutkan.


    Menanggapi permohonan tersebut, perwakilan Bidang Hukum Polda Sumatera Barat, Ediwarman, membantah tudingan yang diajukan pemohon.


    Menurut dia, pemohon keliru dalam menempatkan pihak yang digugat dalam permohonan praperadilan.


    Ia merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang perubahan atas PP Nomor 27 Tahun 1983 mengenai pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menyebutkan bahwa penyidik minimal berpangkat Inspektur Dua (Ipda).


    Sementara itu, salah satu nama yang dicantumkan pemohon, yakni Aipda D.S., disebut hanya berstatus penyidik pembantu.


    “Karena itu, dalil yang menyebut yang bersangkutan sebagai penyidik dalam perkara ini tidak tepat,” kata Ediwarman di persidangan.


    Ia juga menegaskan bahwa laporan pemohon tetap diproses sesuai prosedur, termasuk penyampaian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) serta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor.


    " Kami meminta majelis hakim menolak permohonan praperadilan tersebut,"pungkasnya.(red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini