Sukabumi, Fakta Hukum Nasional _ Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan Jawa Barat melaksanakan pemeriksaan interim di Kabupaten Sukabumi, pemeriksaan tersebut melibatkan tujuh auditor dan sudah dilaksanakan mulai sejak 13 Februari-14 Maret 2026 yang bertempat di Pendopo Sukabumi, Senin ( 02/03/2026).
Kepala BPK RI Perwakilan Jawa Barat Eydu Oktain Panjaitan dalam Entry Meeting Pemeriksaan Interim BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025 mengatakan, kehadirannya ke Kabupaten Sukabumi untuk melaksanakan pemeriksaan tahap awal. Hal itu untuk memastikan pengelolaan keuangan telah sesuai aturan, karena ini merupakan amanah untuk pemeriksaan keuangan rutin setiap tahun, dan untuk tim sudah hadir di sini sejak 13 Februari lalu, "ungkapnya.
Menurutnya, pemeriksaan interim ini langkah awal sebelum intensif, karena di pemeriksaan ini masih tahapan melengkapi kekurangan dalam laporan yang ada, maka dari itu dalam pemeriksaan interim ini akan ada catatan- catatan penting, di mana catatan itu dapat menjadi rujukan agar laporan pertanggungjawaban bisa lebih berkualitas, dan yang lebih enak lagi segala catatan itu langsung ditampung, apalagi kehadiran kami mengajak bapak/ibu lebih awal mengindentifikasi permasalahan, ucapnya.
Sementara itu, Bupati Sukabumi H. Asep Japar mengatakan, Pemda selalu melaksanakan setiap rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI, karena hal itu pula yang membuat Pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi terus meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
"Kali ini pun, kami berharap dapat memperoleh masukan yang konstruktif guna meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, sekaligus memperkuat sistem pengendalian internal di seluruh perangkat daerah, sehingga dapat berdampak positif terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik, serta kesejahteraan masyarakat, "jelasnya.
Lebih lanjut Bupati mengatakan, Selain itu, saya pun menegaskan agar seluruh perangkat daerah memenuhi setiap kebutuhan data dan dokumen oleh BPK RI.
"Penuhi kebutuhan data dan dokumen secara lengkap, akurat, dan tepat waktu. Jadikan setiap masukan, rekomendasi, maupun yang lainnya sebagai bahan evaluasi dan perbaikan berkelanjutan dalam pengelolaan keuangan daerah, "tegasnya.
(Cecep R)



