-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Sidang Praperadilan Soroti Dugaan Permintaan Dana dan Prosedur Penyelidikan

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Senin, 02 Maret 2026, Maret 02, 2026 WIB Last Updated 2026-03-02T07:54:16Z
    banner 719x885


    Padang, fakta hukum nasional— Persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Padang mengungkap sejumlah fakta terkait penanganan perkara di lingkungan Polresta Padang. Dalam sidang yang berlangsung Jumat (27/2/2026), para saksi menyampaikan keterangan mengenai proses penyelidikan serta dugaan adanya permintaan sejumlah uang oleh oknum penyidik.


    Perkara praperadilan ini teregistrasi dengan nomor 3/Pid.Pra/2026/PN.Pdg dan diperiksa oleh hakim tunggal. Permohonan diajukan oleh NS melalui tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Solidarity.


    Dalam persidangan, empat saksi berinisial WHS, RS, AF, dan DPB memberikan keterangan di bawah sumpah. Para saksi menyatakan pernah mendengar adanya permintaan dana yang dikaitkan dengan rencana pendidikan sekolah perwira kepada pemohon.


    Menurut para saksi, permintaan tersebut disampaikan dalam konteks penanganan laporan yang melibatkan pelapor berinisial NA dan terlapor NS. Para saksi mengaku mendengar penyampaian permintaan tersebut dalam beberapa kesempatan.


    Sementara itu, dalam sidang juga terungkap sejumlah hal terkait proses penyelidikan yang dipersoalkan pemohon. Salah satu saksi, AF, menjelaskan bahwa pada 29 September 2025 dirinya bersama beberapa saksi lain awalnya dijadwalkan memberikan keterangan di kantor kepolisian.


    Namun, menurut dia, jadwal pemeriksaan beberapa kali mengalami perubahan hingga akhirnya pemeriksaan dilakukan pada malam hari di Kantor Hukum Solidarity.


    AF juga menyampaikan bahwa terdapat perbedaan antara keterangan yang disampaikan saksi dengan berita acara yang dibuat. Ia mengatakan saksi sempat meminta perbaikan terhadap dokumen tersebut.


    Saksi lain, WHS, menyampaikan bahwa saat menjalani pemeriksaan pada 17 Oktober 2025, berita acara pemeriksaan disebut sudah tersedia terlebih dahulu. Ia kemudian mengecek dan meminta perbaikan terhadap sejumlah bagian yang dinilai tidak sesuai.


    Di sisi lain, pihak termohon dalam persidangan menjelaskan bahwa proses penanganan laporan menghadapi sejumlah kendala. Salah satunya berkaitan dengan saksi yang disebut sempat meminta agar perkara diselesaikan secara damai serta mengubah keterangannya.


    Termohon juga membantah adanya permintaan dana yang dikaitkan dengan pendidikan sekolah perwira.


    Di luar persidangan, tim kuasa hukum pemohon yang terdiri dari Aldyans Rio Pratra, Fadhli Marta Saputra, Stella Dea Firsty, dan Deni Efendi menyampaikan bahwa permohonan praperadilan diajukan untuk menguji proses penanganan laporan yang dinilai berlangsung lama.


    Menurut mereka, laporan polisi yang diajukan kliennya pada Agustus 2025 dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan, sementara laporan dari pihak lain disebut diproses lebih cepat.


    Kuasa hukum pemohon menyatakan bahwa permohonan praperadilan ini juga dimaksudkan untuk menguji ketentuan mengenai penundaan penanganan perkara yang dinilai tidak wajar dalam hukum acara pidana.


    Mereka berharap persidangan praperadilan dapat memberikan kejelasan mengenai proses penanganan perkara tersebut.


    Sidang praperadilan dijadwalkan berlanjut dengan agenda berikutnya sebelum hakim menjatuhkan putusan.(red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini