Jakarta, fakta hukum nasional— Belum genap sepekan menjabat, Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Utara, Kamis, 16 April 2026.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup. “Peran tersangka terkait pengaturan penerbitan surat rekomendasi untuk perusahaan tambang,” ujarnya.
Hery tak berkomentar saat digiring keluar Gedung Bundar Jampidsus dengan rompi tahanan merah muda dan tangan terborgol. Ia langsung dibawa menuju mobil tahanan.
Penetapan ini menyedot perhatian karena Hery baru dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031 oleh Presiden Prabowo Subianto pada 10 April 2026. Jarak antara pelantikan dan penetapan tersangka hanya enam hari.
Kasus ini membuka kembali soal rentannya tata kelola pertambangan nikel, sektor yang selama ini disorot karena praktik perizinan dan rekomendasi yang rawan disalahgunakan.(kld)


