Jakarta, fakta hukum nasional – Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, mempertanyakan kelanjutan penanganan kasus penemuan ratusan ton mineral ikutan berupa ilmenit, zirkon, dan monazit di Kelurahan Pasir Garam, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Menurut Rahmad, hingga kini belum terdapat informasi resmi yang menjelaskan perkembangan proses hukum kasus yang sempat menjadi perhatian publik pada Februari 2026 tersebut.
Saat pengungkapan dilakukan oleh Satgas Tri Cakti bersama Lanal Babel, aparat mengamankan sekitar 200 ton ilmenit, 12 ton zirkon, serta ratusan karung monazit dari sebuah gudang di kawasan Jalan Bawal, Kelurahan Pasir Garam.
"Publik berhak mengetahui sejauh mana perkembangan penanganan perkara ini. Apakah sudah naik ke tahap penyidikan, masih dalam proses penyelidikan, atau ada perkembangan lain yang perlu disampaikan kepada masyarakat," kata Rahmad, Selasa (16/6/2026).
Ia menilai keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum, terutama dalam perkara yang menyangkut komoditas mineral bernilai ekonomi tinggi.
Rahmad juga menyoroti keberadaan monazit yang termasuk kategori mineral tanah jarang (rare earth) dan memiliki nilai strategis bagi negara. Karena itu, menurut dia, pengelolaan dan peredarannya harus dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Pertanyaan yang muncul di tengah masyarakat adalah mengenai status barang bukti yang diamankan serta perkembangan penanganan kasusnya. Hal ini perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan spekulasi," ujarnya.
Selain itu, Rahmad mempertanyakan aspek perizinan terkait penyimpanan material yang diduga berada di kawasan permukiman warga.
"Jika memang terdapat monazit dalam jumlah besar, tentu perlu dipastikan apakah seluruh aspek perizinan dan tata kelola penyimpanannya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.
BPI KPNPA RI, lanjut Rahmad, juga akan melakukan penelusuran terhadap kemungkinan adanya aktivitas distribusi mineral ikutan tersebut sebelum dilakukan pengungkapan oleh aparat. Penelusuran itu disebut akan melibatkan berbagai sumber informasi, termasuk data kepelabuhanan, Bea Cukai, dan pihak terkait lainnya.
Di sisi lain, sejumlah informasi yang berkembang di lapangan juga menjadi perhatian publik. Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan, gudang tempat diamankannya mineral tersebut disebut-sebut terkait dengan seseorang yang dikenal dengan nama Abong. Informasi itu muncul setelah ditemukan papan kecil yang memuat nomor kontak di lokasi gudang.
Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebutkan tersebut belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan.
Nama lain yang sempat mencuat dalam kasus ini adalah Perdhana Rihandi Putra alias Dana. Saat pengungkapan berlangsung, yang bersangkutan disebut pernah mengaku sebagai pemilik material yang diamankan. Meski demikian, hingga kini belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum mengenai status maupun keterkaitan pihak-pihak tersebut dalam perkara yang sedang ditangani.
Rahmad menegaskan, pengungkapan kasus tersebut tidak boleh berhenti pada proses penindakan awal semata. Menurut dia, aparat perlu mengungkap asal-usul material, jalur distribusi, pemilik sebenarnya, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas penyimpanan maupun rencana pengiriman komoditas tersebut.
"Jika memang terdapat pelanggaran hukum, prosesnya harus diungkap secara tuntas dan transparan. Masyarakat berhak mengetahui perkembangan penanganan perkara ini," kata Rahmad.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait perkembangan terbaru penanganan kasus tersebut.(rel)


