-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Kejari Padang Periksa Tiga Pejabat DPRD Sumbar dalam Kasus Korupsi Kredit Bermasalah Rp34 Miliar

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Senin, 15 Juni 2026, Juni 15, 2026 WIB Last Updated 2026-06-16T10:23:01Z
    banner 719x885

     



    Padang, fakta hukum nasional — Penyidikan kasus dugaan korupsi kredit bermasalah senilai Rp34 miliar yang menyeret anggota DPRD Sumatera Barat, Beny Naswin Nasrun (BSN), memasuki babak baru. Setelah dua kali tidak memenuhi panggilan, Ketua Badan Kehormatan DPRD Sumbar Bakri Bakar, Ketua Fraksi Demokrat DPRD Sumbar Doni Harsiva Yandra, dan Sekretaris DPRD Sumbar Maifrizon akhirnya hadir memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Padang pada Senin, 15 Juni 2026.


    Ketiganya diperiksa sebagai saksi oleh penyidik tindak pidana khusus. Pemeriksaan berlangsung hampir seharian dan difokuskan pada fungsi, kewenangan, serta hubungan kelembagaan masing-masing dengan BSN yang hingga kini masih berstatus anggota aktif DPRD Sumbar.


    Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Padang, Afdal, penyidik mendalami peran dan tanggung jawab kelembagaan yang melekat pada para saksi. Ketua Badan Kehormatan dimintai keterangan mengenai mekanisme pengawasan etik anggota dewan. Sekretaris DPRD diperiksa terkait administrasi keanggotaan dan hak-hak yang masih diterima BSN. Adapun Ketua Fraksi Demokrat dimintai penjelasan mengenai fungsi pengawasan politik terhadap kader partai yang duduk di legislatif.


    Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik memetakan seluruh aspek yang berkaitan dengan status BSN, baik sebagai tersangka maupun sebagai anggota DPRD yang secara administratif masih tercatat aktif.


    BSN ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Desember 2025 dalam perkara dugaan korupsi kredit bermasalah pada salah satu bank milik negara. Namun, sejak penetapan itu, keberadaannya tidak diketahui. Kejari Padang kemudian memasukkan namanya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).


    Selain BSN, penyidik menetapkan dua tersangka lain, yakni RA yang menjabat Senior Relationship Manager dan RF yang menjabat Relationship Manager pada bank yang sama. Ketiganya diduga terlibat dalam proses pemberian fasilitas kredit yang menyebabkan potensi kerugian negara mencapai Rp34 miliar.


    Meski telah berstatus tersangka dan buron, persoalan yang menarik perhatian publik adalah status BSN sebagai anggota DPRD Sumbar yang masih aktif secara administratif. Kondisi tersebut mendorong penyidik memeriksa sejumlah pejabat sekretariat dewan, termasuk bendahara dan pejabat pengelola keuangan, untuk menelusuri mekanisme pembayaran hak-hak keuangan yang masih terkait dengan BSN.


    Sejauh ini, Kejari Padang telah memeriksa sekitar 70 saksi. Penyidik juga melibatkan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta akademisi Universitas Andalas sebagai tenaga ahli guna memperkuat konstruksi perkara.


    Upaya hukum yang ditempuh BSN melalui praperadilan sebelumnya tidak membuahkan hasil. Pengadilan Negeri Padang menolak seluruh permohonan yang diajukan, mulai dari gugatan terhadap penetapan tersangka, status DPO, hingga penyitaan aset. Putusan tersebut sekaligus mengukuhkan keabsahan langkah hukum yang telah dilakukan penyidik.


    Dengan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat DPRD Sumbar, Kejari Padang tampak berupaya menelusuri tidak hanya aspek pidana dalam pemberian kredit bermasalah, tetapi juga implikasi administratif dan kelembagaan yang muncul setelah tersangka utama menghilang. Sementara itu, pencarian terhadap BSN masih terus berlangsung.(rel)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini