-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Tersangka Cek Kosong Rp1 Miliar Lebih Belum Ditahan, Kuasa Hukum Desak Polisi Bertindak Tegas

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Senin, 15 Juni 2026, Juni 15, 2026 WIB Last Updated 2026-06-16T10:11:15Z
    banner 719x885


    Padang, fakta hukum nasional – Proses hukum terhadap dua petinggi perusahaan pengembang perumahan di Sumatera Barat, berinisial DM dan SP, menjadi sorotan. Meski telah berstatus tersangka sejak Januari 2026 dalam kasus dugaan penipuan menggunakan cek kosong, keduanya hingga kini belum ditahan.


    Kuasa hukum pelapor, DR. Aermadepa SH MH dan Guntur Abdurrahman SH MH, mendesak penyidik Polresta Padang segera melakukan penangkapan dan penahanan terhadap kedua tersangka demi menjamin kepastian hukum serta mencegah terulangnya dugaan tindak pidana serupa.


    Kasus tersebut berawal ketika Amnasmen, mantan Ketua KPU Sumatera Barat, diajak bergabung dalam perusahaan pengembangan perumahan yang dikelola DM dan SP. Dalam kerja sama itu, Amnasmen mengaku menginvestasikan modal lebih dari Rp1 miliar serta terlibat mengurus berbagai persoalan operasional dan perizinan perusahaan selama lebih dari empat tahun.


    Namun, di tengah perjalanan usaha, Amnasmen menemukan sejumlah kejanggalan. Ia menduga perusahaan tidak memiliki kekuatan modal sebagaimana yang dijanjikan sejak awal. Bahkan, modal yang tercantum dalam akta perusahaan diduga hanya bersifat administratif dan tidak didukung kemampuan finansial yang memadai.


    Karena merasa dirugikan, Amnasmen memutuskan keluar dari perusahaan. Saat proses pengembalian penyertaan modal dilakukan, sebagian pembayaran yang diterimanya diduga menggunakan cek kosong. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polresta Padang pada 2024.


    “DM dan SP sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Januari 2026. Namun sampai sekarang keduanya masih bebas menjalankan aktivitas. Kondisi ini tentu merugikan kami sebagai pelapor. Kami berharap ada tindakan tegas berupa penahanan agar memberikan efek jera,” ujar Amnasmen, Senin, (15/06/2026).


    Menurut kuasa hukum korban, terdapat sejumlah alasan kuat yang dapat menjadi dasar penyidik melakukan penahanan. Selain diduga beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik, kedua tersangka juga masih aktif menjalankan kegiatan usaha yang sama.


    “Kami khawatir perbuatan serupa kembali terjadi. Apalagi ada sejumlah pihak yang mengaku mengalami kerugian dengan pola yang hampir sama,” kata Guntur Abdurrahman.


    Pihaknya juga menilai tidak terlihat adanya itikad baik dari para tersangka untuk menyelesaikan kerugian korban. Sebaliknya, muncul dugaan upaya membangun narasi yang menyudutkan pelapor melalui berbagai langkah hukum yang ditempuh.


    “Kami berharap aparat kepolisian bertindak profesional, objektif, dan tidak ragu menerapkan upaya paksa terhadap tersangka yang tidak kooperatif. Penegakan hukum yang tegas penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memberikan efek jera terhadap praktik yang diduga menggunakan modus kerja sama usaha untuk merugikan pihak lain,” tegas Guntur.(rel)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini