Padang, fakta hukum nasional – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat memperluas penyidikan kasus dugaan gratifikasi pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang. Penyidik kini menjerat dua orang dengan sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) setelah menduga uang gratifikasi dialihkan ke investasi bisnis.
Dua tersangka yang ditahan pada Senin (29/6/2026) malam adalah S, aparatur sipil negara (ASN) di UIN Imam Bonjol Padang, dan HL, Direktur PT APA. Keduanya ditahan selama 20 hari di Rutan Anak Air Kelas IIB Padang untuk kepentingan penyidikan.
Kajati Sumbar Dedie Tri Haryadi melalui Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumbar, Arjuna yang didampingi Kasi Dik LexyFahtarany, mengatakan perkara TPPU itu merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan gratifikasi pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol yang sebelumnya menjerat mantan Bendahara Pengeluaran UIN Imam Bonjol Padang, DE.
Menurut penyidik, uang sebesar 93.200 dolar Singapura yang diduga berasal dari gratifikasi ditukarkan ke dalam mata uang rupiah. Dana tersebut kemudian diinvestasikan pada usaha transportasi pengangkutan semen di PT Semen Padang.
Penyidik menduga investasi itu bukan sekadar aktivitas bisnis, melainkan cara untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul dana yang diduga berasal dari tindak pidana.
"Dari investasi tersebut, HL diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp715 juta, sedangkan S sekitar Rp403 juta," kata Arjuna.
Selain menetapkan dua tersangka, penyidik menyita sejumlah alat komunikasi yang diduga berkaitan dengan perkara. Kejati Sumbar juga melakukan pelacakan aset untuk mengidentifikasi harta yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
"Kami masih mengembangkan penyidikan, termasuk menelusuri aset-aset yang berkaitan dengan perkara ini," ujar Arjuna.
Kasus ini berawal dari penyidikan dugaan gratifikasi proyek pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang. Dalam perkara tersebut, DE diduga menerima uang sebesar 93.200 dolar Singapura dari Project Manager PT PP, almarhum IM, saat proyek berlangsung pada 2019–2022.
Sebelumnya, Aspidsus Arjuna menyatakan uang itu dimaksudkan untuk diserahkan kepada rektor. Namun, rektor menolak penerimaan uang tersebut, baik secara lisan maupun tertulis.
Meski demikian, menurut penyidik, uang tersebut tidak dikembalikan kepada pemberi dan juga tidak dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dana itu diduga kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi.
Temuan mengenai dugaan pengalihan dana ke investasi bisnis menjadi dasar bagi penyidik untuk membuka penyidikan TPPU. Hingga kini Kejati Sumbar masih menelusuri aliran dana, aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.(rel)


