Padang Fakta Hukum Nasional _ Ketua DPW Relawan Prabowo Subianto Indonesia Kuat (REPRO) Sumatera Barat, Roni, menyoroti kinerja UPTD KIR pada Dinas Perhubungan Kota Padang terkait pelaksanaan uji berkala kendaraan bermotor (KIR).
Roni mengatakan pihaknya menerima sejumlah informasi dari masyarakat yang perlu mendapat perhatian serius. Karena itu, Tim Investigasi DPW REPRO Sumbar melakukan pemantauan langsung terhadap proses pelayanan uji KIR di lapangan.
"Dari hasil pemantauan awal, kami menemukan beberapa hal yang perlu diklarifikasi oleh pihak UPTD KIR. Kami mempertanyakan apakah seluruh kendaraan yang dinyatakan lulus uji benar-benar telah memenuhi seluruh persyaratan teknis sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Roni.
Menurutnya, proses uji KIR merupakan instrumen penting untuk menjamin keselamatan pengguna jalan sehingga harus dilaksanakan secara profesional, dengan jangka waktu yang telah di tentukan menurut Undang Undang Lalulintas dan Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009 dan Peraturan Mentri Perhubungan nomor 19 tahun 2021. Tetapi sering di abaikan oleh Pemilik Kendaraan angkutan barang dan orang untuk hal ini perlu transparansi dari dinas Perhubungan sebagai Regulator untuk menindak mobil angkutan barang dan orang yang tidak melakukan Uji berkala KIR demi keselamatan pengguna jalan raya. Indikasi kendaraan angkutan yang tidak melakukan uji berkala sesuai aturan dan bebas dari praktik yang bertentangan dengan aturan perlu pengawasan oleh kita bersama.
"Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran atau penyimpangan dalam proses pelayanan, tentu kami meminta agar aparat pengawasan yang berwenang melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Namun saat ini kami masih mengedepankan asas praduga tak bersalah dan meminta klarifikasi dari pihak terkait," tegasnya.
Roni menambahkan, DPW REPRO Sumbar akan terus mengawal pelayanan publik agar berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan tata kelola pemerintahan yang baik.
"Kami berharap Dinas Perhubungan Kota Padang memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat terkait mekanisme uji KIR dan memastikan seluruh kendaraan yang dinyatakan lulus memang telah memenuhi standar kelayakan jalan," katanya.
DPW REPRO Sumbar menyatakan akan menyampaikan hasil investigasi secara resmi kepada instansi pengawasan berwenang apabila ditemukan bukti-bukti yang mengarah pada adanya dugaan pelanggaran terhadap prosedur pelayanan uji KIR yang tidak sesuai Undang Undang dan aturan yang berlaku..(Tim/Red)


