Jakarta, fakta hukum nasional – Permintaan maaf Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait kasus hukum yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dinilai belum cukup untuk menjawab keresahan publik.
Ketua Umum BPI KPNPA RI Rahmad Sukendar bahkan mendesak ST Burhanuddin mengambil langkah lebih jauh dengan mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas persoalan yang terjadi di lingkungan Kejaksaan Agung.
Menurut Rahmad, permintaan maaf seorang pimpinan tidak boleh berhenti sebagai pernyataan di hadapan publik. Jika persoalan tersebut berkaitan dengan lemahnya pembinaan dan pengawasan terhadap aparat di bawahnya, maka pimpinan tertinggi harus berani mengambil tanggung jawab.
“Sebagai bentuk pertanggungjawaban moral, saya meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin mengundurkan diri dari jabatannya. Seorang pemimpin harus bertanggung jawab apabila pembinaan dan pengawasan terhadap bawahannya dinilai gagal,” tegas Rahmad, Rabu (29/7/2026).
Rahmad menyebut kasus yang menyeret mantan Jampidsus tersebut menjadi tamparan serius bagi institusi Kejaksaan Agung. Apalagi, lembaga tersebut selama ini berada di garis depan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.
Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada satu nama dalam mengusut perkara tersebut.
“Bongkar perkara ini sampai ke akar-akarnya. Jangan hanya Febrie Adriansyah yang diungkap. Siapa pun yang diduga ikut terlibat harus diproses sesuai hukum,” ujarnya.
Rahmad menegaskan, seluruh pihak yang diduga mempunyai keterkaitan harus diperiksa berdasarkan alat bukti yang sah. Ia juga meminta penyidik menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang berperan dalam perkara tersebut.
“Rakyat Indonesia berhak mengetahui siapa saja aktor di balik perkara ini. Jangan sampai perkara berhenti pada satu orang, sementara pihak lain yang diduga terlibat justru tidak tersentuh,” katanya.
Menurut dia, transparansi dan keberanian mengungkap perkara hingga tuntas merupakan ujian serius bagi komitmen penegakan hukum yang bersih, profesional, dan tidak tebang pilih.
Rahmad menilai kepercayaan publik terhadap Kejaksaan tidak akan pulih hanya dengan permintaan maaf. Kepercayaan tersebut, kata dia, harus dibuktikan melalui tindakan konkret, termasuk memastikan setiap pihak yang terbukti terlibat diproses sesuai hukum.
“Tidak boleh ada tebang pilih. Siapa pun orangnya, apa pun jabatannya, kalau alat buktinya cukup dan terbukti terlibat, harus diproses. Hukum harus berdiri di atas semua kepentingan,” tegas Rahmad.(rel)


