-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum Delik
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Kapolres Pasbar: Narkotika Musuh Bersama, Tak Ada Ruang bagi Pengedar! Kurir Ganja Antarprovinsi Dibekuk Bawa 30 Paket Ganja

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Rabu, 29 Juli 2026, Juli 29, 2026 WIB Last Updated 2026-07-29T14:34:27Z
    banner 719x885


    Pasaman Barat Fakta Hukum Nasional _ Komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika kembali dibuktikan. Tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Barat bersama Polsek Ranah Batahan berhasil menggagalkan penyelundupan ganja lintas provinsi dengan menangkap seorang kurir berinisial JA (46) di Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat, Selasa dini hari (28/7/2026).


    Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan 30 paket ganja kering yang diduga akan diedarkan di wilayah Sumatera Barat. Barang bukti terdiri dari 27 paket yang disimpan di dalam dua karung dan tiga paket lainnya yang dibungkus dalam kantong plastik hitam.


    Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H. menegaskan, tidak ada toleransi bagi pelaku peredaran narkotika. Menurutnya, pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam membongkar jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya.


    "Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkotika di Pasaman Barat. Narkotika adalah musuh kita bersama yang harus diperangi secara bersama-sama. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan," tegas AKBP Agung Tribawanto.


    Kapolres menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya pengiriman ganja dari Panyabungan, Sumatera Utara, menuju Bukittinggi melalui jalur lintas Ujung Gading, Kabupaten Pasaman Barat. Informasi itu langsung ditindaklanjuti oleh Ditresnarkoba Polda Sumbar dengan melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif sejak Sabtu (25/7/2026).


    Sekitar pukul 00.02 WIB, petugas mendeteksi sebuah Suzuki APV merah bernomor polisi B 1119 VKY memasuki wilayah Pasaman Barat. Kendaraan tersebut kemudian dibuntuti hingga dihentikan di depan Mapolsek Ranah Batahan sekitar pukul 00.05 WIB.


    Saat penggeledahan dilakukan, aparat menemukan puluhan paket ganja kering yang disembunyikan di dalam kendaraan. Sopir berinisial JA langsung diamankan tanpa perlawanan.


    Dari pemeriksaan awal, tersangka mengaku hanya bertugas sebagai kurir dan menerima upah untuk mengantarkan ganja tersebut. Polisi menduga barang haram itu akan diedarkan di sejumlah wilayah di Sumatera Barat, termasuk Pasaman Barat.


    Kapolres menegaskan, keberhasilan ini merupakan bagian dari upaya mempersempit ruang gerak jaringan narkotika lintas provinsi yang memanfaatkan jalur perbatasan sebagai akses distribusi.


    "Kami akan terus memperketat pengawasan di jalur-jalur perbatasan dan memburu seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan ini hingga tuntas," tegasnya.


    Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Sumatera Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap pemasok serta jaringan peredaran ganja lintas provinsi yang diduga berada di balik pengiriman tersebut..(Tim08/Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini