Jakarta, fakta hukum nasional — Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Rahmad Sukendar mendesak Kapolda Sulawesi Barat bertanggung jawab atas tidak adanya pejabat kepolisian yang menerima perwakilan mahasiswa saat aksi di depan Mapolda Sulawesi Barat, Senin (27/7/2026).
Rahmad bahkan menyarankan Kapolda Sulawesi Barat mengundurkan diri apabila dinilai tidak mampu membangun komunikasi dengan masyarakat dan merespons aspirasi mahasiswa.
Menurut Rahmad, aksi penyampaian pendapat merupakan bagian dari ruang demokrasi yang semestinya direspons melalui dialog. Karena itu, kepolisian dinilai perlu membuka ruang komunikasi agar tuntutan mahasiswa dapat dijelaskan dan ditindaklanjuti secara transparan.
"Kapolda Sulawesi Barat sebagai orang nomor satu di wilayah hukumnya seharusnya peka terhadap aspirasi masyarakat. Ketika mahasiswa datang menyampaikan tuntutan, tetapi tidak ada satu pun pejabat yang bersedia menerima maupun berdialog, hal itu mencerminkan lemahnya kepemimpinan dan minimnya komitmen terhadap pelayanan publik," kata Rahmad, Rabu (29/7/2026).
Ia mengingatkan, sikap tertutup terhadap aspirasi masyarakat dapat berdampak pada kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
"Polri adalah pelayan masyarakat. Jangan sampai muncul kesan bahwa kritik dibalas dengan sikap diam. Ruang dialog harus dibuka agar masyarakat memperoleh kepastian dan penjelasan yang objektif," ujar Rahmad.
Menurut dia, apabila komunikasi dengan masyarakat tidak dapat dibangun dengan baik, pengunduran diri Kapolda dapat menjadi bentuk pertanggungjawaban moral atas kepemimpinannya.
Rahmad juga meminta Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memberi perhatian terhadap tuntutan mahasiswa, khususnya terkait dugaan pelanggaran kode etik di lingkungan Polres Pasangkayu.
Ia meminta proses penanganan dugaan pelanggaran tersebut dilakukan secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Jangan sampai publik menilai ada upaya menutup-nutupi persoalan internal. Kepercayaan masyarakat hanya bisa dipulihkan apabila seluruh proses dilakukan secara terbuka dan akuntabel," kata Rahmad.
Sementara itu, Ketua Ikatan Pelajar Mahasiswa Pasangkayu (IPMA Pasangkayu) Ariwidarto mengatakan mahasiswa akan melanjutkan aksi hingga tuntutan mereka mendapat respons resmi dari Polda Sulawesi Barat.
Ariwidarto mengatakan, dalam aksi di depan Mapolda Sulawesi Barat pada Senin (27/7/2026), tidak ada pejabat kepolisian yang menerima perwakilan massa untuk berdialog.
"Kami tetap berkomitmen menggelar aksi berjilid dan menyatakan mosi tidak percaya terhadap Kapolda Sulawesi Barat. Aspirasi yang kami bawa tidak pernah diterima secara langsung, padahal kami datang untuk meminta penjelasan dan kepastian atas tuntutan yang kami sampaikan," ujar Ariwidarto.
Ia mengatakan, salah satu tuntutan mahasiswa adalah kejelasan proses sidang dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan pimpinan di lingkungan Polres Pasangkayu. Mahasiswa menilai proses tersebut hingga kini belum memberikan kejelasan kepada masyarakat.
IPMA Pasangkayu, kata Ariwidarto, akan terus mengonsolidasikan gerakan mahasiswa hingga Polda Sulawesi Barat membuka ruang dialog dan memberikan penjelasan resmi mengenai tuntutan mereka.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan dari Polda Sulawesi Barat mengenai tuntutan mahasiswa maupun desakan BPI KPNPA RI tersebut.(rel)


