Padang, fakta hukum nasional – Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy memastikan tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang terlibat penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Personel yang terbukti melanggar akan dijatuhi sanksi terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Penegasan itu disampaikan Djati saat memimpin pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar di halaman Mapolda Sumbar, Jumat (17/7/2026). Kegiatan tersebut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumbar.
"Saya tegaskan kepada seluruh jajaran dan anggota saya, siapa pun yang terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung," ujar Djati kepada wartawan.
Menurut dia, pemberantasan narkotika harus dimulai dari internal kepolisian. Karena itu, tidak ada ruang bagi anggota yang mencederai institusi dengan terlibat dalam penyalahgunaan ataupun peredaran narkotika.
"Saya akan memberikan sanksi terberat, yaitu PTDH atau pemberhentian tidak dengan hormat," tegas Eks Wakapolda Metro Jaya ini.
Djati juga mengingatkan seluruh personel Polda Sumbar untuk menjaga integritas dan menjadi garda terdepan dalam perang melawan narkotika.
"Seluruh anggota harus menjaga integritas dan bersama-sama memberantas narkotika," kata mantan Kapolda Kalimantan Utara itu.
Dalam kesempatan tersebut, Polda Sumbar memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan Direktorat Reserse Narkoba selama dua bulan terakhir, yakni 8.897,58 gram sabu atau hampir 9 kilogram dan 60.198,16 gram ganja atau sekitar 60 kilogram. Seluruh barang bukti telah memperoleh penetapan pemusnahan dari pengadilan.
Djati menegaskan, komitmen pemberantasan narkotika tidak hanya menyasar jaringan pengedar, tetapi juga berlaku tanpa pandang bulu terhadap anggota Polri yang terbukti melanggar hukum. Langkah itu dinilai penting untuk menjaga marwah institusi sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap kepolisian.(hen)


