Pasaman Barat Fakta Hukum Nasional _ Jajaran Satreskrim Polres Pasaman Barat melalui Tim Kalong berhasil menangkap seorang pria berinisial AS (49), buronan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan istrinya mengalami luka bacok. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara, setelah empat bulan melarikan diri dari kejaran polisi.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., mengatakan penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/62/III/2026/SPKT/Polres Pasaman Barat tanggal 6 Maret 2026.
"Tim Kalong Satreskrim Polres Pasaman Barat berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan saat berada di Jalan Patuan Anggi Nomor 97 Suka Damei, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar, ketika yang bersangkutan sedang mempersiapkan dagangan sate," ujar Kasat Reskrim, Rabu (22/7/2026).
Menurutnya, usai melakukan dugaan penganiayaan terhadap istrinya, Erlina (45), pelaku melarikan diri hingga ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Sejak itu, Tim Kalong yang dipimpin Ipda Algino Ganaro terus melakukan penyelidikan intensif untuk melacak keberadaan pelaku.
"Setelah serangkaian penyelidikan, pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 17.30 WIB, tim berhasil menangkap pelaku yang telah menjadi buronan selama kurang lebih empat bulan," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, dugaan KDRT tersebut dipicu persoalan rumah tangga. Pelaku diduga dilatarbelakangi rasa cemburu karena mencurigai korban berselingkuh. Informasi itu diperoleh penyidik dari keterangan anak kandung korban dan pelaku.
Peristiwa bermula ketika anak korban, Yamil Fauzi, mengambil dandang pemasak ketupat di rumah pelaku di Batang Haluan untuk dibawa ke rumah korban di Jalan KKN, Jorong Kampung Pasir, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman.
Pelaku kemudian mendatangi rumah korban bersama anaknya, Sonia Saputri. Setibanya di lokasi, terjadi pertengkaran yang berujung dugaan aksi pembacokan menggunakan parang hingga mengenai bagian dahi dan punggung korban.
Warga yang mendengar keributan langsung berdatangan untuk melerai. Pelaku kemudian melarikan diri menuju kawasan Sungai Batang Haluan dan bersembunyi di kebun sawit sebelum berpindah-pindah lokasi untuk menghindari pengejaran petugas.
"Pelaku sempat bersembunyi di wilayah Kabupaten Pasaman, kemudian berpindah ke Balige, Kabupaten Toba, hingga akhirnya berjualan sate di Pematang Siantar sebelum berhasil kami amankan," terang Kasat Reskrim.
Saat ini pelaku telah dibawa ke Polres Pasaman Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik Unit PPA Satreskrim masih memeriksa sejumlah saksi guna melengkapi berkas perkara dan mendalami motif pelaku.
Atas perbuatannya, AS disangkakan melanggar Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Kasat Reskrim menegaskan, Polres Pasaman Barat berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kekerasan dalam rumah tangga dan mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap tindak kekerasan demi memberikan perlindungan kepada korban..(Tim08/Red)


