-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum Delik
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Kuasa Hukum BSN Serang Balik Kejati: "Utang Lunas, Korupsinya di Mana?"

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Kamis, 23 Juli 2026, Juli 23, 2026 WIB Last Updated 2026-07-23T08:49:10Z
    banner 719x885


    Padang, fakta hukum nasional – Tim kuasa hukum Beni Saswin Nasrun (BSN) melancarkan serangan balik terhadap penanganan perkara dugaan korupsi yang menjerat kliennya. Mereka menilai perkara tersebut merupakan sengketa bisnis yang dipaksakan masuk ke ranah pidana korupsi.


    Pernyataan itu disampaikan kuasa hukum BSN, Hermansyah Hutagalung dan Daniel W Panggabean, saat mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat, Kamis (23/7/2026). Menurutnya, perkara bermula dari hubungan bisnis antara PT Benal sebagai distributor PT Semen Padang dengan Bank BNI yang menerbitkan fasilitas bank garansi.


    "Ini murni hubungan bisnis. Klien kami didakwa dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, padahal seluruh hubungan hukumnya adalah hubungan perjanjian," ujar Hermansyah.


    Dia menjelaskan, pandemi Covid-19 membuat arus kas perusahaan terganggu sehingga pembayaran dari pelanggan tersendat. Kondisi itu berimbas pada kewajiban PT Benal kepada PT Semen Padang hingga bank garansi dicairkan.


    Namun, setelah pencairan bank garansi, PT Benal dan BNI disebut sepakat melakukan restrukturisasi kredit dengan penambahan agunan. Menurut Hermansyah, seluruh kewajiban tersebut telah dilunasi pada Januari 2026 dan agunan yang sebelumnya dipersoalkan juga telah dikembalikan.


    "Kalau semua kewajiban sudah lunas, korupsinya di mana? Siapa yang dirugikan? Kalau memang ada kerugian, seharusnya BNI yang menjadi korban. Faktanya, uang BNI sudah kembali seluruhnya," tegasnya.


    Hermansyah menilai perkara tersebut semestinya diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata, bukan pidana korupsi. Tim kuasa hukum juga mengaku akan membawa persoalan itu ke Komisi III DPR RI dan meminta perhatian Jaksa Agung agar penanganan perkara dievaluasi.


    Selain itu, mereka mempertanyakan hasil audit yang dijadikan dasar penyidikan. Menurut Hermansyah, auditor seharusnya turut memperhitungkan adanya perjanjian restrukturisasi yang telah disepakati para pihak sebelum BSN ditetapkan sebagai tersangka.


    "Kami akan menguji seluruh alat bukti dan keterangan saksi di persidangan. Kami yakin perkara ini adalah sengketa perdata, bukan korupsi," katanya.


    Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Padang Eriyanto memilih tidak menanggapi substansi pernyataan kuasa hukum BSN. Ia menegaskan pihak kejaksaan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.


    "Kita hormati saja proses hukum yang sedang berjalan," ujar Eriyanto singkat.(rel)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini