-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum Delik
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Polda Sumbar Ungkap 61 Kasus Narkoba dalam Tiga Bulan, Musnahkan 8,89 Kg Sabu dan 60,19 Kg Ganja

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Jumat, 17 Juli 2026, Juli 17, 2026 WIB Last Updated 2026-07-17T04:54:15Z
    banner 719x885

    Padang, fakta hukum nasional – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat mengungkap 61 kasus tindak pidana narkotika sepanjang periode 1 April hingga 30 Juni 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 79 orang sebagai tersangka serta memusnahkan barang bukti berupa 8,89 kilogram sabu dan 60,19 kilogram ganja.


    Pengungkapan kasus dan pemusnahan barang bukti itu dipimpin langsung Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy dalam konferensi pers di halaman Mapolda Sumbar, Jumat (17/7/2026). Kegiatan tersebut dihadiri jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), aparat penegak hukum, serta sejumlah tamu undangan.


    Kapolda menjelaskan, selama tiga bulan terakhir jajarannya berhasil mengungkap 61 perkara narkotika dengan total 79 tersangka, terdiri atas 76 laki-laki dan tiga perempuan.


    "Pengungkapan ini merupakan hasil kerja jajaran Polda Sumbar selama periode 1 April hingga 30 Juni 2026. Ini menjadi bukti bahwa pemberantasan narkotika terus kami lakukan secara konsisten," ujar Irjen Djati.


    Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 8.897,58 gram sabu atau sekitar 8,89 kilogram dan 60.198,16 gram ganja atau sekitar 60,19 kilogram. Pemusnahan dilakukan setelah barang bukti memenuhi ketentuan hukum dan disaksikan para pemangku kepentingan sebagai bentuk akuntabilitas penegakan hukum.

    Irjen Djati menegaskan, kejahatan narkotika merupakan ancaman serius karena tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga mengancam masa depan generasi muda dan stabilitas sosial.


    "Peredaran gelap narkotika adalah kejahatan luar biasa yang tidak bisa diberantas oleh kepolisian sendiri. Dibutuhkan sinergi pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, tokoh agama, dunia pendidikan, hingga masyarakat agar ruang gerak pelaku semakin sempit," katanya.


    Menurut dia, keberhasilan pemberantasan narkotika tidak hanya diukur dari jumlah pelaku yang ditangkap, tetapi juga meningkatnya kesadaran masyarakat untuk menolak penyalahgunaan narkoba serta berani melaporkan aktivitas peredaran gelap di lingkungan masing-masing.


    Polda Sumbar, lanjut Irjen Djati, akan terus memperkuat penyelidikan, penyidikan, dan operasi pemberantasan narkotika secara berkelanjutan guna memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut.


    Selain penindakan, kepolisian juga mengedepankan langkah preventif melalui edukasi, sosialisasi, dan kolaborasi dengan berbagai pihak untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkoba.


    "Kami mengajak seluruh masyarakat Sumatera Barat bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman narkoba. Informasi dari masyarakat sangat penting untuk mempersempit ruang gerak jaringan peredaran gelap narkotika," ujar Irjen Djati.


    Ia berharap upaya penegakan hukum yang dilakukan secara konsisten dapat memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus menekan peredaran narkotika di Sumatera Barat sehingga tercipta lingkungan yang aman, sehat, dan kondusif bagi masyarakat.(hen)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini