Pesisir Selatan Fakta Hukum Nasional _ Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Sumatera Barat, Cerint Iralloza Tasya, menegaskan komitmennya mengawal berbagai persoalan daerah hingga ke pemerintah pusat saat menggelar kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat di Cafe Arsio, Kampung Pasar Salido, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan.
Kegiatan yang dihadiri tokoh masyarakat, organisasi kepemudaan, dan mahasiswa itu menjadi wadah penyampaian berbagai persoalan strategis, mulai dari layanan kesehatan, pendidikan, hingga kebutuhan anggaran pembangunan daerah.
Cerint mengatakan, seluruh aspirasi yang diterima akan menjadi dasar perjuangan DPD RI dalam mendorong kebijakan nasional yang lebih berpihak kepada daerah.
"Kami hadir untuk memastikan suara masyarakat benar-benar sampai ke pusat. Aspirasi ini akan kami perjuangkan, termasuk terkait Transfer ke Daerah (TKD) dan dukungan anggaran pembangunan," ujar Cerint.
Menurutnya, fungsi DPD RI tidak hanya menyerap aspirasi, tetapi juga melakukan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah pusat agar pelaksanaannya sesuai dengan kebutuhan masyarakat di daerah.
Dalam dialog tersebut, Cerint juga meluruskan anggapan keliru yang masih berkembang di tengah masyarakat mengenai peran senator dalam memperjuangkan anggaran.
Ia menegaskan bahwa anggota DPD RI terus berupaya memperjuangkan alokasi anggaran pusat untuk daerah, bukan menerima anggaran tersebut sebagai keuntungan pribadi.
"Kami berlomba-lomba mencari anggaran ke pusat untuk daerah, namun masih ada anggapan bahwa anggaran itu masuk ke kantong pribadi senator. Persepsi seperti ini perlu diluruskan," tegasnya.
Persoalan layanan BPJS Kesehatan menjadi salah satu isu yang paling banyak disampaikan peserta. Masyarakat mengeluhkan masih adanya warga kurang mampu yang tidak mendapatkan pelayanan optimal karena status kepesertaan BPJS mereka tidak aktif.
Menanggapi hal itu, Cerint mengingatkan bahwa rumah sakit tetap wajib memberikan pelayanan kepada pasien dalam kondisi darurat sesuai amanat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
Ia juga menekankan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab membantu masyarakat miskin melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) Daerah apabila kepesertaan BPJS mereka tidak aktif.
"Pemerintah daerah wajib memastikan masyarakat tetap memperoleh layanan kesehatan yang layak. Kesehatan merupakan urusan wajib pelayanan dasar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," katanya.
Cerint mendorong koordinasi yang lebih kuat antara rumah sakit, Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan pemerintah daerah agar persoalan administrasi tidak menjadi penghalang masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan.
Selain sektor kesehatan, dialog juga menyoroti implementasi Kurikulum Merdeka yang masih menuai berbagai masukan dari masyarakat.
Cerint menjelaskan bahwa kurikulum tersebut pada dasarnya dirancang untuk memberikan fleksibilitas dalam proses belajar sekaligus memperkuat karakter dan kompetensi peserta didik.
Namun, menurutnya, pelaksanaan di lapangan masih menghadapi sejumlah tantangan.
"Masih ada persepsi bahwa peran guru menjadi sangat terbatas dan proses belajar lebih banyak diserahkan kepada siswa. Kondisi ini perlu dievaluasi agar kualitas pembelajaran tetap terjaga," ujarnya.
Ia menambahkan, banyak guru masih membutuhkan penguatan kompetensi dalam menerapkan metode pembelajaran baru, sementara sebagian orang tua mengaku belum memahami sistem yang diterapkan.
Karena itu, Cerint mendorong pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap implementasi Kurikulum Merdeka, disertai peningkatan pelatihan bagi guru dan sosialisasi kepada orang tua.
Menutup kegiatan tersebut, Cerint menegaskan seluruh aspirasi masyarakat Pesisir Selatan akan dibawa ke tingkat nasional sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan yang lebih responsif terhadap kebutuhan daerah.
Ia berharap kegiatan penyerapan aspirasi menjadi jembatan komunikasi yang efektif antara masyarakat dan pemerintah sehingga berbagai persoalan daerah dapat ditangani secara tepat, berkelanjutan, dan berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat..(RB/Red)


