-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum Nasional
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    BPI KPNPA RI Dukung Kejati Sumsel Bongkar Dugaan Korupsi Penyaluran Kredit BSB

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Jumat, 07 Agustus 2026, Agustus 07, 2026 WIB Last Updated 2026-08-07T02:59:50Z
    banner 719x885

     


    Palembang, fakta hukum nasional – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) mengapresiasi langkah Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit di Bank Sumsel Babel (BSB) Cabang Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur.


    Ketua Umum BPI KPNPA RI Rahmad Sukendar mengatakan, pengungkapan perkara tersebut menjadi bagian penting dalam upaya memperkuat pengawasan terhadap sektor perbankan, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.


    "BPI KPNPA RI mengapresiasi langkah Kejati Sumsel yang telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyaluran kredit di Bank Sumsel Babel Cabang Martapura. Kami akan mengawal proses hukum hingga perkara ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap," kata Rahmad Sukendar, Jumat (7/8/2026).


    Menurut Rahmad, penanganan perkara tersebut diharapkan tidak berhenti pada satu lokasi. Ia mendorong aparat penegak hukum melakukan penelusuran terhadap cabang-cabang Bank Sumsel Babel lainnya apabila ditemukan indikasi penyimpangan dengan pola yang serupa.


    "Apabila terdapat dugaan pelanggaran di cabang lain, proses penyelidikan perlu dilakukan agar seluruh dugaan penyimpangan dapat diungkap secara menyeluruh sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.


    Kejati Sumsel saat ini tengah menyidik dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Sumsel Babel Cabang Martapura untuk periode 2020–2023. Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka berinisial KS, SF, dan FS.


    Ketiga tersangka diduga terlibat dalam penyaluran kredit yang tidak sesuai prosedur sehingga menimbulkan potensi kerugian keuangan negara sekitar Rp3,9 miliar. Penyidik masih terus mengembangkan perkara dengan memeriksa puluhan saksi.


    Sementara itu, Kejaksaan Negeri OKU Timur juga menangani penyidikan dugaan korupsi penyaluran kredit Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) di cabang yang sama untuk periode 2024–2025. Dalam proses tersebut, penyidik telah menyita ratusan dokumen kredit dan memeriksa puluhan saksi. Penetapan tersangka masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).(rel)


    .

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini