Padang, fakta hukum nasional – CV Putra Idola menegaskan aktivitas pertambangan di wilayah perbatasan Kota Padang dan Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) dijalankan berdasarkan dokumen teknis dan perizinan yang dimiliki.
Penegasan tersebut disampaikan Asisten Direktur CV Putra Idola, Revina Ramadhani, menyusul munculnya berbagai tudingan terkait aktivitas pertambangan di kawasan tersebut.
Revina mengatakan, perusahaan berkomitmen menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk aturan pertambangan dan perlindungan lingkungan hidup.
“CV Putra Idola berkomitmen mematuhi undang-undang Republik Indonesia dalam menjalankan usaha pertambangan,” kata Revina, Sabtu (22/8/2026).
Menurut dia, kegiatan operasional perusahaan mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.
Perusahaan, lanjutnya, juga telah memiliki sejumlah dokumen dan perizinan yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan. Di antaranya Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP), dokumen UKL-UPL, hingga izin pengoperasian crusher.
“Mana berani kami melakukan kegiatan pertambangan tanpa ada izin,” tegasnya.
Lokasi Jauh dari Permukiman
Revina juga membantah anggapan bahwa aktivitas pertambangan berada di lokasi yang mengancam masyarakat. Dia menyebut aspek teknis lokasi telah menjadi bagian dari kajian perusahaan.
“Menurut kajian teknis yang telah kami lakukan, lokasi kegiatan berada jauh dari jalan raya dan tidak berada pada lokasi yang mengancam permukiman masyarakat,” ujarnya.
Meski demikian, perusahaan tetap berupaya memastikan kegiatan operasional memperhatikan aspek keselamatan, lingkungan dan ketentuan teknis yang berlaku.
Bantah Jual Clay
Terkait informasi mengenai aktivitas pertambangan clay, Revina memberikan penegasan. Dia menyebut perusahaan tidak melakukan penjualan clay.
“Potensi clay tidak ada. Kami tidak menjual clay karena memang tidak ada potensi cadangan dan tidak ada clay,” katanya.
Saat ini, menurut Revina, kegiatan perusahaan difokuskan pada pertambangan batu andesit sesuai dengan perizinan yang dimiliki.
“Sekarang kami fokus pada kegiatan pertambangan batu andesit yang sesuai perizinan yang dimiliki,” ujarnya.
Klaim Serap Ratusan Tenaga Kerja
Selain kegiatan produksi, Revina menyebut keberadaan perusahaan juga memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat di sekitar wilayah operasional.
Dia mengatakan CV Putra Idola menyerap ratusan tenaga kerja serta menciptakan efek ekonomi berantai bagi masyarakat sekitar.
“Banyak multiplier effect dari usaha CV Putra Idola. Kami menyerap ratusan tenaga kerja, menghidupkan ekonomi sekitar tambang dan menyalurkan dana CSR kepada masyarakat,” ungkapnya.
Program CSR perusahaan, lanjut Revina, antara lain diwujudkan melalui bantuan untuk masjid, anak yatim serta kegiatan kepedulian terhadap lingkungan.
“Kami juga peduli terhadap masyarakat dan lingkungan melalui program CSR, termasuk bantuan masjid dan anak yatim,” katanya.
Revina menambahkan, perusahaan terbuka terhadap pengawasan pemerintah maupun pihak berwenang. Dia berharap aktivitas usaha dapat terus berjalan dengan tetap mengedepankan kepatuhan terhadap aturan serta menjaga hubungan baik dengan masyarakat.
“Kami berharap kegiatan usaha ini bisa terus bersinergi dengan masyarakat dan pemerintah, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum dan aspek lingkungan,” pungkasnya. (rel)


