Padang, fakta hukum nasional — Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap seorang pria berinisial T (46) yang diduga melakukan pencurian dengan modus menuduh korbannya berbuat senonoh di dalam mobil.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol M. Yasin, mengatakan tersangka ditangkap di kawasan Jalan Gempur, Kelurahan Rimbo Kaluang, Kecamatan Padang Barat, Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
"Pelaku diamankan oleh Tim Klewang yang dipimpin Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi bersama Kasubnit Opsnal Ipda Ryan Fermana di rumahnya tanpa perlawanan," kata M. Yasin dalam keterangan tertulis, Jumat (31/7/2026).
Peristiwa itu bermula ketika korban, Ibnu Safmid, sedang berhenti di dalam mobil di Jalan Belakang Hotel Pangeran Beach, Kelurahan Flamboyan Baru, Kecamatan Padang Barat, Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 00.15 WIB.
Menurut polisi, tersangka bersama seorang rekannya menghampiri korban dan menuduh korban melakukan perbuatan senonoh di dalam mobil. Keduanya kemudian memaksa masuk ke dalam kendaraan dan meminta sejumlah uang.
Korban sempat memberikan uang yang diminta. Namun, setelah kedua pelaku pergi, korban menyadari tas miliknya yang berisi sebuah telepon genggam Xiaomi Redmi Note 7 telah hilang.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4.038.000 dan melaporkannya ke Polresta Padang.
Berdasarkan laporan itu, Tim Klewang melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara. Polisi kemudian mengidentifikasi tersangka dan menangkapnya di kawasan Padang Barat.
Saat penggeledahan, petugas menemukan satu unit telepon genggam milik korban yang berada dalam penguasaan tersangka.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya," ujar M. Yasin.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Padang untuk menjalani proses penyidikan. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.(rel)


