Padang, fakta hukum nasional – Hubungan darah tak membuat RM, 27, mengurungkan niatnya mencuri. Pria asal Kota Padang itu justru diduga menggasak uang Rp15 juta milik kakak kandungnya sendiri.
Aksi tersebut dilakukan RM di rumah kakaknya, Rika Permata Sari, di kawasan Simpang Maut, Kelurahan Bungo Pasang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Perbuatan RM akhirnya terbongkar. Tim Opsnal Satreskrim Polresta Padang atau Tim Klewang menangkapnya pada Rabu (29/7) sekitar pukul 18.00 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol M. Yasin membenarkan penangkapan tersebut. Menurut dia, tersangka diamankan setelah polisi menerima laporan dari korban yang tak lain merupakan kakak kandungnya sendiri.
“Pelaku berhasil kami amankan di daerah Bungo Pasang setelah petugas menerima laporan dari korban yang merupakan kakak kandungnya sendiri,” ujar Yasin saat dikonfirmasi, Jumat (31/7/2026)
Kasus itu bermula pada Rabu (22/7). Korban mendapati rumahnya diduga dimasuki pencuri. Kecurigaan kemudian mengarah kepada RM.
Bukan tanpa alasan. Sebelumnya, RM disebut sudah dua kali kedapatan hendak masuk ke rumah korban secara diam-diam melalui bagian atap. Saat dipergoki, dia beralasan hendak memperbaiki atap rumah.
Namun, setelah dilakukan pengecekan, korban menyadari uang tunai Rp15 juta yang disimpan di dalam celengan kaleng telah raib.
Laporan korban kemudian ditindaklanjuti Tim 1 Opsnal Satreskrim Polresta Padang. Tim yang dipimpin Kanit VI Iptu Adrian Afandi bersama Kasubnit Ipda Ryan Fermana melakukan penyelidikan hingga menemukan keberadaan RM.
Tersangka akhirnya dibekuk di rumah seorang temannya yang diduga menjadi tempat persembunyian.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri uang tunai dalam celengan milik kakak kandungnya,” kata Yasin.
Polisi sempat mempertemukan RM dengan korban. Namun, Rika memilih agar proses hukum tetap berjalan. Ia meminta kasus tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya sisa uang tunai Rp490 ribu serta pakaian yang diduga digunakan RM saat menjalankan aksinya.
Kini RM bersama barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang untuk menjalani proses penyidikan.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat ketentuan pidana pencurian dalam keluarga sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(rel)


