-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum Nasional
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Roni Ketua DPW REPRO Sumbar: Bongkar Material Batu Bekas di Proyek Pagar TPU Tunggul Hitam, Jangan Ada Pembiaran!

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Senin, 31 Agustus 2026, Agustus 31, 2026 WIB Last Updated 2026-09-01T00:06:56Z
    banner 719x885




    PADANG Fakta Hukum Nasional _ Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Relawan Prabowo Subianto Indonesia Kuat (REPRO) Sumatera Barat, Roni, menyoroti tajam pelaksanaan pekerjaan pemasangan pagar di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tunggul Hitam, Kota Padang.


    Sorotan tersebut mencuat terkait penggunaan material batu bekas bongkaran pagar lama yang diduga kembali digunakan dalam pekerjaan pemasangan pagar baru.



    Menurut Roni, persoalan tersebut tidak boleh dianggap sebagai hal sepele, terlebih pekerjaan tersebut menggunakan anggaran pemerintah. Setiap material yang digunakan semestinya harus sesuai dengan spesifikasi teknis, volume, mutu, serta ketentuan yang tercantum dalam kontrak pekerjaan.


    “Kalau benar material batu bekas bongkaran pagar lama digunakan kembali untuk pekerjaan baru, ini harus diperiksa secara serius. Jangan sampai material bekas dianggap sebagai material baru tanpa kejelasan dasar dan perhitungan teknisnya,” tegas Roni.


    Roni meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang sebagai pihak terkait segera melakukan pemeriksaan langsung terhadap material yang telah terpasang.


    Ia juga mendorong agar apabila hasil pemeriksaan membuktikan material tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak, pihak dinas menginstruksikan pembongkaran dan penggantian material tersebut sesuai ketentuan teknis yang berlaku.


    “Saya mendorong dinas terkait jangan hanya melihat pekerjaan dari luar. Periksa materialnya, volume pekerjaannya, spesifikasi teknisnya, dan dokumen kontraknya. Kalau memang terbukti menggunakan material bekas yang tidak diperbolehkan, bongkar kembali dan ganti dengan material yang sesuai,” ujar Roni.


    Menurutnya, pengawasan terhadap proyek pemerintah harus dilakukan secara terbuka dan serius. Jangan sampai persoalan kualitas material baru diketahui setelah pekerjaan selesai atau bahkan setelah masa pemeliharaan berakhir.


    Roni menegaskan bahwa DPW REPRO Sumbar akan terus melakukan fungsi kontrol terhadap penggunaan anggaran publik, khususnya pekerjaan yang berada di lingkungan Pemerintah Kota Padang.


    Ia juga meminta aparat penegak hukum (APH) tidak tutup mata apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan kontrak maupun indikasi kerugian keuangan negara/daerah.


    “Kalau ditemukan adanya kesengajaan, manipulasi volume, ketidaksesuaian spesifikasi, atau pelanggaran lain yang berpotensi merugikan keuangan daerah, saya mendorong aparat penegak hukum menindak tegas sesuai aturan. Jangan ada pembiaran,” tegasnya.


    Roni menilai proyek yang dibiayai uang rakyat harus dapat dipertanggungjawabkan, baik dari sisi administrasi, teknis, maupun hasil pekerjaannya.


    “Uang yang digunakan adalah uang masyarakat. Karena itu, masyarakat berhak mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan kontrak dan spesifikasi. Jangan sampai proyek terlihat baru, tetapi material yang digunakan justru dipertanyakan,” pungkas Roni...(Tim08/Red)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini