-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum Nasional
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    “Billboard Tanpa Kejelasan Izin Menjamur? Roni Desak Wali Kota Padang Bongkar Pengawasan dan Potensi Kebocoran Pajak”

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Sabtu, 05 September 2026, September 05, 2026 WIB Last Updated 2026-09-05T10:34:41Z
    banner 719x885


    PADANG Fakta Hukum Nasional _ Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Relawan Prabowo Subianto Indonesia Kuat (REPRO) Sumatera Barat, Roni, menyoroti serius lemahnya pengawasan terhadap konstruksi billboard yang berdiri di sejumlah ruas jalan di Kota Padang.


    Sorotan tersebut mencuat setelah Roni menemukan adanya konstruksi billboard di kawasan Jalan Adinegoro, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, yang dinilai sudah tidak layak dan berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.


    Menurut Roni, konstruksi billboard tersebut telah berdiri cukup lama. Kondisi fisik yang dinilai sudah memprihatinkan seharusnya menjadi perhatian serius dinas terkait, khususnya dalam aspek keselamatan konstruksi dan kelayakan bangunan.



    “Jangan sampai pemerintah baru bergerak setelah billboard roboh dan memakan korban. Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas, bukan menunggu terjadi kecelakaan baru dilakukan penertiban,” tegas Roni.


    Roni mempertanyakan sejauh mana pengawasan pemerintah daerah terhadap keberadaan konstruksi billboard di Kota Padang. Ia meminta dinas terkait tidak hanya fokus pada persoalan administrasi perizinan, tetapi juga melakukan pemeriksaan secara berkala terhadap kondisi fisik konstruksi billboard yang berdiri di ruang publik.


    Pertanyakan Billboard Tanpa Izin atau PBG


    Selain persoalan keselamatan, Roni juga menyoroti dugaan masih adanya konstruksi billboard di Kota Padang yang belum memiliki perizinan sesuai ketentuan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) apabila memang diwajibkan berdasarkan karakteristik konstruksinya.


    Ia meminta Pemerintah Kota Padang melakukan pendataan menyeluruh terhadap seluruh konstruksi billboard, mulai dari pemilik, lokasi, status izin, PBG, masa berlaku izin, hingga kewajiban pajak dan retribusi yang berkaitan dengan keberadaan reklame tersebut.


    “Kalau memang ada billboard yang berdiri tanpa izin atau PBG, pertanyaannya sederhana: siapa yang melakukan pengawasan? Bagaimana konstruksi itu bisa berdiri dan bertahan bertahun-tahun tanpa ada tindakan?” ujar Roni.


    Jangan Sampai Ada Kebocoran Pendapatan Daerah


    Roni juga menilai persoalan billboard tidak semata-mata menyangkut estetika kota dan keselamatan pengguna jalan. Ada aspek potensi pendapatan daerah yang harus diperhatikan.


    Menurutnya, apabila terdapat konstruksi billboard yang belum memenuhi kewajiban perizinan maupun kewajiban perpajakan, maka pemerintah daerah harus menghitung potensi penerimaan yang selama ini mungkin belum masuk ke kas daerah.


    “Kalau ada konstruksi billboard yang tidak jelas izinnya, kemudian kewajiban pajaknya juga tidak jelas, tentu harus diperiksa. Jangan sampai ada kebocoran pendapatan daerah sementara pemerintah terus mencari sumber pendapatan untuk membiayai pembangunan,” tegasnya.


    Roni mendorong dilakukan audit dan pendataan menyeluruh terhadap konstruksi billboard di Kota Padang. Pemeriksaan tersebut, menurutnya, harus melibatkan OPD terkait sesuai kewenangan masing-masing agar tidak terjadi tumpang tindih maupun saling lempar tanggung jawab.


    Wali Kota Diminta Evaluasi OPD Terkait


    Roni juga mendesak Wali Kota Padang mengevaluasi kinerja organisasi perangkat daerah (OPD) yang memiliki kewenangan dalam pengawasan konstruksi, perizinan, reklame, serta penerimaan pajak daerah.


    Ia menilai persoalan billboard harus ditangani secara serius dan tidak boleh dibiarkan menjadi persoalan rutin yang baru ditindak ketika terjadi masalah.


    “Saya mendorong Wali Kota Padang turun tangan. Evaluasi kinerja dinas terkait. Periksa billboard yang rawan roboh, cek legalitas konstruksinya, cek PBG-nya jika diwajibkan, dan cek kewajiban pajaknya. Jangan sampai pemerintah kecolongan dan masyarakat yang menjadi korban,” kata Roni.


    Roni menegaskan, pemerintah daerah harus berani melakukan penertiban terhadap konstruksi billboard yang terbukti tidak memenuhi ketentuan, terutama yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.


    “Ini bukan sekadar persoalan billboard berdiri atau tidak berdiri. Ini menyangkut keselamatan publik, kepatuhan terhadap aturan dan potensi pendapatan daerah. Kalau pengawasan lemah, masyarakat yang dirugikan dan daerah juga berpotensi kehilangan pendapatan,” pungkasnya..(Tim08/Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini