-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum Nasional
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Kejati Sumbar dan Kejati Jambi Teken MoU dengan Kodam TIB, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Jumat, 04 September 2026, September 04, 2026 WIB Last Updated 2026-09-04T15:24:04Z
    banner 719x885

     


    Padang, fakta hukum nasional – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi memperkuat sinergi dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Penguatan kolaborasi antarlembaga tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama Komando Daerah Militer (Kodam) XX/Tuanku Imam Bonjol (TIB), Jumat (4/9/2026) bertempat di Kantor Kejati Sumbar Jl. Jaksa Agung R.Soeprapto No.4 Kota Padang.


    Penandatanganan berlangsung di Aula Kejati Sumatera Barat, Padang. PKS ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Sugeng Hariadi, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Dedie Tri Haryadi, S.H., M.H., serta Panglima Kodam XX/Tuanku Imam Bonjol Mayor Jenderal TNI Arief Gajah Mada, S.E., M.M.


    Kerja sama tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi antarlembaga, khususnya dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing institusi serta menghadapi dinamika penegakan hukum yang semakin kompleks.


    Kajati Sumbar Dedie Tri Haryadi S.H M.H mengatakan, kerja sama antarlembaga harus dibangun dalam koridor hukum dan sesuai dengan kewenangan masing-masing.


    Menurutnya, sinergi yang baik antara Kejaksaan dan TNI merupakan bagian dari upaya negara untuk memastikan seluruh tugas pemerintahan dan penegakan hukum dapat berjalan secara optimal.


    “Kerja sama ini tentu dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip saling menghormati tugas serta kewenangan masing-masing institusi,” ujar Dedie.


    Dia menegaskan, penguatan koordinasi tidak hanya penting untuk mendukung efektivitas pelaksanaan tugas, tetapi juga sebagai langkah dalam menjaga stabilitas dan kepentingan negara serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.


    “Dengan komunikasi dan koordinasi yang baik, setiap institusi dapat menjalankan perannya secara profesional, proporsional, dan tetap berpegang teguh pada prinsip hukum,” katanya.


    Dedie berharap, PKS tersebut dapat memberikan manfaat nyata bagi pelaksanaan tugas Kejaksaan dan TNI di wilayah kerja masing-masing.


    “Semangat yang dibangun melalui kerja sama ini adalah semangat kebersamaan untuk kepentingan bangsa dan negara. Tentunya, seluruh pelaksanaan kerja sama harus tetap mengedepankan profesionalitas, integritas, serta ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.


    Sementara itu, Kajati Jambi Sugeng Hariadi S.H M.H menyampaikan apresiasi kepada Pangdam XX/Tuanku Imam Bonjol beserta jajaran atas komitmen membangun hubungan kerja sama yang semakin terarah dan strategis dengan Kejaksaan.


    Menurut Sugeng, dinamika penegakan hukum saat ini berkembang dengan cepat dan menghadirkan berbagai Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT). Kondisi tersebut membutuhkan langkah preventif yang cermat, terukur, dan responsif.


    “Dalam menghadapi dinamika penegakan hukum yang berkembang sangat cepat, diperlukan sinergi dan kolaborasi yang kuat antarlembaga. Setiap langkah harus dilakukan secara cermat dan responsif dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan,” ujar Sugeng.


    Di sisi lain, Pangdam XX/Tuanku Imam Bonjol Mayor Jenderal TNI Arief Gajah Mada menyampaikan bahwa TNI dan Kejaksaan merupakan dua institusi negara yang memiliki tanggung jawab strategis dalam menjaga kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).


    Menurutnya, tanggung jawab tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan tugas sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing, baik dalam penguatan pertahanan negara maupun penegakan supremasi hukum.


    Penandatanganan PKS tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi serta Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Kerja Sama dalam Pemanfaatan Sumber Daya dan Peningkatan Profesionalisme di Bidang Penegakan Hukum.


    Melalui kerja sama tersebut, Kejaksaan dan TNI diharapkan dapat meningkatkan koordinasi dalam pelaksanaan tugas, termasuk pengamanan institusi dan perlindungan terhadap kepentingan negara dan masyarakat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


    Kegiatan itu turut dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, para asisten, koordinator, serta para Kepala Kejaksaan Negeri se-wilayah Kejati Sumbar.


    Dari jajaran Kejati Jambi hadir para asisten, Kepala Kejaksaan Negeri Bungo, Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Kepala Bagian Tata Usaha, serta koordinator Kejati Jambi.


    Sementara dari jajaran Kodam XX/Tuanku Imam Bonjol hadir Kasdam XX/Tuanku Imam Bonjol, Danrem 032/Wira Braja, Danrem 042/Garuda Putih, para pejabat utama Kodam XX/Tuanku Imam Bonjol, serta jajaran lainnya.


    Penandatanganan PKS ini menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi strategis antara Kejati Sumbar, Kejati Jambi, dan Kodam XX/Tuanku Imam Bonjol. Sinergi tersebut diharapkan mampu mendukung pelaksanaan tugas masing-masing institusi secara profesional dan berintegritas, sekaligus memberikan kontribusi terhadap terciptanya kepastian hukum, keamanan, dan rasa keadilan di tengah masyarakat.(rel)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini