Banda Aceh, fakta hukum nasional – Dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan Daerah Irigasi Sigulai, Kecamatan Simeulue Barat, Kabupaten Simeulue, memasuki babak baru. Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue, Rabu (7/10/2026).
Tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 tim Pidsus Kejari Simeulue selaku penanggung jawab penuntutan.
Dua tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial S, Kepala Desa Sigulai periode 2019–2025, dan DS, seorang PNS pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh.
Keduanya langsung ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 7 hingga 26 Oktober 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banda Aceh sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Dalam perkara yang terjadi pada pengadaan tanah pembangunan Daerah Irigasi Sigulai pada Dinas Pengairan Aceh Tahun Anggaran 2019 tersebut, penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan tanah.
Salah satunya terkait perubahan jumlah dan status bidang tanah di sekitar rencana bendung di Desa Sigulai.
Berdasarkan data awal, terdapat 26 bidang tanah. Rinciannya, 25 bidang merupakan tanah milik masyarakat dan satu bidang berstatus Tanah Desa.
Namun dalam proses pengadaan, jumlah tersebut berubah menjadi 77 bidang. Bahkan, Tanah Desa tersebut diduga berubah status menjadi 32 bidang kepemilikan perseorangan.
Perubahan itu diduga dilakukan melalui penerbitan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) serta sejumlah dokumen pendukung yang diduga tidak sesuai ketentuan.
Dokumen tersebut kemudian digunakan sebagai dasar dalam proses penilaian, penetapan pihak yang berhak, hingga pembayaran ganti kerugian atas tanah yang masuk dalam objek pengadaan.
Akibatnya, tanah yang semestinya tercatat sebagai satu bidang Tanah Desa justru menjadi dasar pembayaran ganti kerugian kepada 32 pihak perseorangan yang diduga tidak berhak menerimanya.
Berdasarkan hasil perhitungan ahli, dugaan penyimpangan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.219.604.880.
Kajari Simeulue Dr. Ilham Wahyudi mengatakan, melalui proses penuntutan memastikan perkara tersebut berjalan sesuai ketentuan hukum.
" Setelah tahap II dilaksanakan, penuntut umum akan mempersiapkan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh," kata Dr Ilham Wahyudi, Rabu (7/10/2026).
Penanganan perkara ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan dalam memastikan proses pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur pemerintah berlangsung sesuai aturan serta tidak merugikan keuangan negara.(rel)


