Mentawai, fakta hukum nasional – Praktik dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Kepulauan Mentawai kembali menjadi perhatian aparat penegak hukum. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Mentawai mengungkap tiga perkara dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi pemerintah.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka berinisial B.E.M., HN, dan JP. Tak hanya itu, sebanyak 1.035 liter Pertalite turut disita sebagai barang bukti.
Pengungkapan tiga perkara ini menjadi sinyal bahwa pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi di wilayah Mentawai terus diperketat. Sebab, BBM bersubsidi sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, bukan untuk disalahgunakan melalui praktik pengangkutan maupun niaga yang bertentangan dengan aturan.
Plt. Kapolres Kepulauan Mentawai AKBP Nendra Madya Tias, S.I.K., menegaskan, kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum.
Menurutnya, distribusi BBM bersubsidi harus tepat sasaran karena menyangkut kepentingan masyarakat luas. Penyalahgunaan terhadap komoditas tersebut bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi merugikan masyarakat yang seharusnya mendapatkan hak atas BBM bersubsidi.
Dari tiga perkara yang diungkap, penyidik mengamankan tiga unit kendaraan Mitsubishi, yakni Colt T120SS warna hitam, Colt FE71L warna kuning, dan L300 warna hitam. Polisi juga menyita sejumlah jeriken berisi Pertalite dengan total 1.035 liter serta satu unit telepon genggam merek Realme warna ungu.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Mentawai IPTU Joni Harman, S.H., M.M., menyampaikan, ketiga perkara dengan tersangka B.E.M., HN, dan JP masih dalam proses penyidikan.
Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah. Mereka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Polres Kepulauan Mentawai menegaskan, pengungkapan tersebut bukan akhir dari pengawasan distribusi BBM bersubsidi. Penindakan akan terus dilakukan untuk mencegah penyimpangan, melindungi kepentingan masyarakat, serta memastikan BBM bersubsidi tidak jatuh ke tangan pihak yang tidak berhak.(rel)


