-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum Nasional
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    KAPOLRES SOLOK SELATAN BUKTIKAN RESPONS CEPAT! PETI LUBUK ULANG ALING DIGEBER, PONDOK TAMBANG DILALAP API!

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Senin, 02 November 2026, November 02, 2026 WIB Last Updated 2026-11-02T09:46:47Z
    banner 719x885


     SOLOK SELATAN, Fakta Hukum Nasional – Merespons cepat keresahan masyarakat, Polres Solok Selatan menunjukkan langkah nyata dalam menindak aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI). Tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) diterjunkan langsung ke lokasi tambang emas ilegal di Nagari Lubuk Ulang Aling, Kecamatan Sangir Batang Hari, Kabupaten Solok Selatan, Minggu (2/11/2026).


    Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang diduga telah merusak lingkungan, mengancam kelestarian hutan, serta mencemari aliran sungai yang menjadi bagian penting kehidupan masyarakat setempat.


    Kapolres Solok Selatan melalui Kasat Reskrim menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat terkait aktivitas pertambangan ilegal akan ditindaklanjuti secara serius.


    "Begitu menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas pertambangan ilegal di Nagari Lubuk Ulang Aling, kami langsung perintahkan Sat Reskrim untuk terjun langsung ke lokasi melakukan pengecekan dan penindakan," tegas Kasat Reskrim.


    MEDAN EKSTREM, POLISI TEMBUS LOKASI TAMBANG.


    Tidak mudah bagi petugas mencapai lokasi aktivitas PETI tersebut. Tim harus melewati medan perbukitan dan kawasan hutan dengan akses jalan terjal, berlumpur, serta sulit dijangkau kendaraan.


    Bahkan, petugas harus berjalan kaki beberapa kilometer untuk mencapai titik lokasi yang diduga menjadi tempat berlangsungnya aktivitas penambangan emas ilegal.


    Setibanya di lokasi, petugas menemukan sejumlah pondok pekerja dan peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan emas tanpa izin. Petugas juga mendapati kondisi lahan yang telah mengalami kerusakan akibat aktivitas pengerukan.


    PONDOK TAMBANG DIBAKAR, POLICE LINE DIPASANG.


    Sebagai langkah penindakan dan pencegahan agar aktivitas ilegal tidak kembali beroperasi, petugas melakukan pembakaran terhadap bangunan pondok yang digunakan sebagai tempat aktivitas tambang ilegal.


    Tidak hanya itu, garis polisi (Police Line) juga dipasang di sekitar lokasi sebagai bagian dari tindakan kepolisian.


    Petugas turut membentangkan spanduk bertuliskan "STOP ILEGAL MINING" sebagai pesan tegas bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin tidak boleh dibiarkan merusak lingkungan di wilayah Solok Selatan.


    POLRES INGATKAN DAMPAK SERIUS PETI.


    Polres Solok Selatan menegaskan bahwa aktivitas PETI bukan sekadar persoalan pelanggaran hukum, tetapi juga menyangkut keselamatan lingkungan dan masa depan masyarakat.


    Sedikitnya terdapat sejumlah ancaman serius akibat aktivitas pertambangan ilegal, di antaranya:


    Pencemaran aliran sungai dan sumber air bersih yang digunakan masyarakat.


    Kerusakan ekosistem serta hilangnya keanekaragaman hayati.


    Meningkatnya risiko erosi, tanah longsor, dan kerusakan lahan secara permanen.


    Polres Solok Selatan juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal, baik sebagai pemodal, pekerja, maupun pihak yang memberikan dukungan terhadap kegiatan tersebut.


    Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan Pasal 158, berupa pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.


    KAPOLRES: TIDAK ADA TOLERANSI TERHADAP ILEGAL MINING!


    Menutup keterangannya, pihak Polres Solok Selatan menegaskan komitmen untuk terus memberantas aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.


    "Kami berkomitmen, Polisi Bersama Masyarakat, Melindungi, Mengayomi dan Melayani. Kami tidak akan mentolerir segala bentuk aktivitas ilegal mining yang merusak alam Solok Selatan. Kami minta peran aktif masyarakat untuk melapor jika menemukan aktivitas serupa," tutup Kasat Reskrim.


    Langkah penindakan ini diharapkan tidak berhenti pada pembongkaran fasilitas tambang ilegal semata, tetapi juga menjadi momentum untuk mengungkap pihak-pihak yang berada di balik aktivitas PETI tersebut apabila ditemukan bukti dan unsur pidana.


    Masyarakat kini menantikan konsistensi penegakan hukum agar kawasan hutan, sungai, dan lingkungan Solok Selatan tidak terus menjadi korban praktik pertambangan ilegal.(Putri)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini