-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum Nasional
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Kejari Simeulue Tahan Lima Tersangka Korupsi Proyek Jalan, Kerugian Negara Rp851 Juta

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Selasa, 03 November 2026, November 03, 2026 WIB Last Updated 2026-11-03T14:04:53Z
    banner 719x885

     


    fakta hukum nasional, Banda Aceh– Penanganan kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Simpang Air Dingin–Labuhan Bajau, Kabupaten Simeulue, Aceh, memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue menerima pelimpahan lima tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh, Selasa (3/11/2026).



    Kelima tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Banda Aceh untuk kepentingan proses hukum selanjutnya hingga persidangan.


    Proyek peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Simeulue Tahun Anggaran 2023 tersebut memiliki pagu anggaran Rp7,657 miliar. Anggaran bersumber dari APBK melalui Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA).


    Kajari Simeulue Dr Ilham Wahyudi melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Simeulue Paulus Herdianto Manurung menyampaikan, penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan tindak lanjut setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum pada 27 Oktober 2026.


    Dia menjelaskan, pelimpahan tahap II tersebut menandai beralihnya tanggung jawab penanganan para tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum.


    "Kejari Simeulue berkomitmen menuntaskan penanganan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Seluruh proses hukum akan dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," demikian penegasan Kajari Simeulue melalui Kasi Pidsus Mochamad Indra Safwatulloh.


    Lima tersangka dalam perkara ini berasal dari unsur penyelenggara pemerintahan, penyedia jasa konstruksi, dan konsultan pengawas. Mereka masing-masing berinisial KS selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), SS dan SA selaku penyedia, serta IRF dan TOS dari unsur konsultan pengawas.


    Berdasarkan hasil penyidikan, terdapat sejumlah dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek. Salah satunya, pekerjaan yang secara kontraktual dilaksanakan CV Ridha Po Jaya diduga justru dikerjakan pihak lain, yakni SA, tanpa dasar hukum yang dipersyaratkan.


    Selain itu, personel manajerial dan tenaga ahli yang dilibatkan dalam pelaksanaan pekerjaan diduga tidak sesuai dengan dokumen kontrak.


    Dugaan penyimpangan juga ditemukan dalam aspek pengawasan. Proyek yang menggunakan jasa konsultan pengawas CV Konsulindo tersebut diduga tidak melibatkan tenaga ahli sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak.


    Pengawasan lapangan justru dilakukan TOS selaku Chief Inspector yang berdasarkan hasil penyidikan tidak memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak pengawasan.


    Temuan lain yang menjadi perhatian penyidik adalah ketidaksesuaian laporan progres pekerjaan. Berdasarkan laporan konsultan pengawas per 27 Desember 2023, progres pekerjaan tercatat sebesar 48,12 persen. Sementara itu, progres yang digunakan pihakProyek Jalan Rp7,6 Miliar Diduga Dikorupsi, Lima Tersangka Ditahan Kejari Simeulue

     PUPR Kabupaten Simeulue untuk pencairan anggaran mencapai 70,10 persen.


    Bahkan, sebelum serah terima pekerjaan pertama atau Provisional Hand Over (PHO), hasil pemeriksaan pekerjaan diduga telah dinyatakan selesai 100 persen dan memenuhi kesesuaian secara kualitatif maupun kuantitatif.


    Padahal, berdasarkan hasil penyidikan, pihak yang menandatangani hasil pemeriksaan tersebut diduga tidak melakukan pemeriksaan fisik pekerjaan secara langsung di lapangan.


    Dugaan penyimpangan tersebut diperkuat hasil pemeriksaan fisik dan mutu oleh Tim Ahli Teknik Politeknik Negeri Lhokseumawe serta pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh.


    Dari hasil pemeriksaan ditemukan ketidaksesuaian volume dan mutu pekerjaan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp851.968.238,11 atau sekitar Rp851,9 juta.


    Perkara ini ditangani berdasarkan hasil penyidikan Ditreskrimsus Polda Aceh melalui dua berkas perkara, masing-masing Nomor BP/05/III/2026/DIT RESKRIMSUS dan BP/7/III/2026/DIT RESKRIMSUS tertanggal 16 Maret 2026.


    Setelah dinyatakan lengkap, penyidik menyerahkan kelima tersangka beserta barang bukti kepada Kejari Simeulue di Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh.


    Dengan dilaksanakannya tahap II dan penahanan terhadap lima tersangka, jaksa penuntut umum selanjutnya mempersiapkan proses penuntutan untuk membawa perkara tersebut ke persidangan.


    Kejari Simeulue menegaskan bahwa proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah serta menjamin penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(hsr)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini