PADANG, FAKTA HUKUM NASIONAL – Penggunaan material konstruksi dalam setiap pekerjaan infrastruktur yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) harus menjadi perhatian serius. Legalitas asal-usul material, khususnya batu boulder dan material batu lainnya, tidak boleh luput dari pengawasan.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Relawan Prabowo Subianto Indonesia Kuat (DPW REPRO) Sumatera Barat, Roni, secara tegas menyoroti pelaksanaan sejumlah pekerjaan infrastruktur di bawah Balai Wilayah Sungai Sumatera V Padang (BWS V Padang).
Roni meminta Kepala BWS Sumatera V Padang, Kepala Satuan Kerja (Satker), serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar memperketat pengawasan terhadap penggunaan material batu boulder maupun material konstruksi lainnya yang dipasok untuk kebutuhan proyek.
Menurut Roni, pengawasan tidak cukup hanya memastikan pekerjaan berjalan sesuai spesifikasi teknis dan jadwal kontrak. Asal-usul material serta kelengkapan dokumen perizinan pertambangan juga harus menjadi bagian penting dalam pengawasan proyek.
"Jangan sampai pekerjaan yang menggunakan uang negara justru memanfaatkan material dari sumber tambang yang tidak memiliki legalitas. Kami meminta BWS V Padang, Satker, dan seluruh PPK memastikan setiap material yang digunakan dalam pekerjaan memiliki asal-usul dan dokumen perizinan yang jelas," tegas Roni.
Ia juga mendorong aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi penggunaan material hasil pertambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP).
Roni menegaskan, dugaan adanya rantai pasok material dari aktivitas pertambangan ilegal harus ditelusuri secara menyeluruh. Tidak hanya pihak pemasok, tetapi juga legalitas sumber material yang digunakan dalam pekerjaan infrastruktur perlu diperiksa sesuai ketentuan hukum.
"Kami mendorong aparat penegak hukum membongkar apabila memang ditemukan praktik pertambangan ilegal yang memasok material untuk proyek pemerintah. Jangan sampai aktivitas tambang tanpa izin terus berlangsung dan hasilnya justru dimanfaatkan untuk pekerjaan yang dibiayai APBN," ujarnya.
Meski demikian, Roni menegaskan bahwa pihaknya tetap mengedepankan objektivitas. Apabila seluruh pekerjaan di bawah BWS V Padang menggunakan material yang legal, memiliki dokumen perizinan, dan memenuhi ketentuan yang berlaku, DPW REPRO Sumbar justru memberikan apresiasi kepada pihak balai beserta seluruh jajaran terkait.
"Kami tidak ingin membangun opini tanpa dasar. Jika material yang digunakan memang legal dan seluruh administrasinya sesuai ketentuan, tentu kami memberikan apresiasi. Namun, apabila ditemukan indikasi penggunaan material ilegal, persoalan tersebut harus ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum," tegasnya.
Lebih lanjut, Roni menyatakan DPW REPRO Sumbar akan terus menjalankan fungsi pemantauan terhadap pelaksanaan pekerjaan pemerintah yang menggunakan anggaran APBN maupun APBD di wilayah Sumatera Barat.
Ia memastikan, apabila tim menemukan bukti atau indikasi kuat penggunaan material pertambangan ilegal dalam proyek pemerintah, pihaknya akan menyampaikan laporan dan surat resmi kepada aparat penegak hukum agar dilakukan pemeriksaan sesuai kewenangan.
"DPW REPRO Sumbar tidak akan tinggal diam. Kami akan terus mengawal penggunaan anggaran negara. Jika ditemukan bukti penggunaan material ilegal, kami siap menyurati aparat penegak hukum dan meminta persoalan tersebut ditindaklanjuti secara transparan," tutup Roni.
Menurutnya, pengawasan terhadap proyek pemerintah bukan untuk menghambat pembangunan, melainkan memastikan setiap rupiah uang negara digunakan secara bertanggung jawab, serta seluruh material yang digunakan berasal dari sumber yang memiliki legalitas.
DPW REPRO SUMBAR MENEGASKAN: PEMBANGUNAN HARUS BERJALAN, LEGALITAS MATERIAL WAJIB DIPASTIKAN, DAN SETIAP DUGAAN PELANGGARAN HARUS DITELUSURI SESUAI HUKUM..(Tim08/Red)



