-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Dua Pemuda Ditangkap Polres Dharmasraya karena ini, Satu diantaranya Ex Mahasiswa

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Minggu, 10 April 2022, April 10, 2022 WIB Last Updated 2022-04-10T04:23:27Z
    banner 719x885

    Dharmasraya, FHN Pada bulan suci ramadhan yang seharusnya banyak melakukan kegiatan beribadah, namun tidak dengan dua orang pemuda ini yang satu diantaranya ex mahasiswa. Mereka malah terlibat penyalahgunaan narkotika sehingga harus berurusan dengan pihak kepolisian.


    Dua pemuda itu ialah WS (25) dan AEN (24). Mereka ditangkap tadi malam di dua lokasi yang berbeda namun masih satu Jorong, Jumat (8/4).


    "Pelaku ditangkap di Jorong Sitiung Koto Nagari Sitiung Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya," kata Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, S.Ik melalui Kasat Narkoba AKP Rajulan didampingi Paur Humas Ipda Marbawi, Sabtu (9/4).


    Dari penangkapan kedua pelaku tersebut, petugas mengamankan tiga paket sabu, dua pack plastik bening, tiga unit handphone, alat hisap sabu dan uang tunai Rp 200.000.


    Dirinya menyebut, penangkapan para pelaku setelah Satnarkoba Polres Dharmasraya mendapatkan informasi dari masyarakat, diduga di lokasi tersebut sering adanya transaksi narkoba.


    "Awalnya polisi mengamankan WS bersama dengan barang buktinya berupa satu paket sabu," ujarnya.


    Dari hasil pengembangan WS yang merupakan ex mahasiswa ini, polisi kemudian mengamankan pelaku lainnya AEN, yang tidak jauh dari penangkapan terhadap WS.


    Di tempat AEN, petugas menemukan 2 paket sabu yang disimpan dalam sebuah dompet beserta seperangkat alat hisap sabu (bong), serta mengakui barang haram tersebut adalah miliknya.


    "Kedua pelaku dan berang bukti tersebut kita amankan ke Polres Dharmasraya. Atas perbuatan pelaku tersebut melanggar Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun," ucap Kasat Narkoba Polres Dharmasraya AKP Rajulan Harahap.(*)



    Komentar

    Tampilkan

    Terkini