-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Tak indakan himbauan, pemilik warung makan dikawasan Gor.H.Agus Salim di panggil satpol pp Padang

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Senin, 11 April 2022, April 11, 2022 WIB Last Updated 2022-04-11T10:35:22Z
    banner 719x885

    Padang-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, gelar razia Ketertiban umum (Trantibum) dan pengawasan Surat Edaran Wali Kota Padang di Kawasan GOR. H. Agus Salim, Kota Padang, Sumatera Barat. Senin (11/4/2022). 


    "Sebelumnya warung yang berada dikawasan GOR tersebut sudah kita lakukan tindakan pencegahan, pemilik kita ingatkan dan kita berharap tidak ada lagi warung beroperasi sebelum jamnya, namun, kita kembali dapat laporan dan langsung kita lakukan pengawasan, ternyata memang buka,"ujar Mursalim Kasat Pol PP Kota Padang. 


    Dalam razia tersebut, Satpol PP Kota Padang mengamankan satu unit Tabung Gas, serta melakukan Panggilan terhadap pemilik salah satu warung makan yang beroperasi di siang hari, yang telah melanggar Perda Trantibum dan Surat Edaran Wali Kota Padang. 


    "Kita berikan surat panggilan terhadap pemilik untuk menghadap PPNS, Kita akan lakukan tindakan sesuai aturan,"kata Mursalim. 


    Dirinya berharap, pemilik warung makan atau rumah makan, agar tetap mengikuti Surat Edaran Wali Kota, tentang jam operasional rumah makan, selama bulan Ramadhan di Kota Padang. 


    "Mari kita jaga Trantibum selama bulan Ramadhan ini, kita berharap masyarakat tetap taat akan aturan dan hargai orang yang lagi melaksanakan puasa," harapnya.

    (EF Marzuki/hms)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini