-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Terkait 8 Nelayan Aceh Timur yang Ditangkap, M. Yunus : Akan Segera dipulangkan

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Sabtu, 16 April 2022, April 16, 2022 WIB Last Updated 2022-04-16T14:38:07Z
    banner 719x885

    Aceh Timur, FHN - Sebanyak 8 nelayan Aceh Timur yang ditangkap oleh pihak PSDKP Lampulo segera dipulangkan ke Aceh Timur pada tanggal 30 april 2022 mendatang.


    "Nelayan KM Bunga Seroja itu akan dipulangkan dan tiba di Aceh Timur sekitar 30 April 2022," kata Tgk M. Yunus Anggota DPRA Partai Aceh komisi A Melalui WA kepada media ini, Sabtu (16/04/2022). 


    Tgk M. Yunus juga mengatakan, para nelayan akan kita bawa pulang ke Aceh Timur sebelum hari Raya idul adha karena kita sudah melakukan musyawarah dengan pihak PSDKP Lampulo untuk mencari solusi dan meminta keringanan untuk nelayan kita.



    "Iya para nelayan Aceh Timur itu akan kita pulangkan setelah selesai pengurusan,dan ini semua saya lakukan murni karna diperintah langsung oleh Tgk. Zulfadli Aiyub atau yang lebih akrap disapa Keupiah Seuke Ketua DPW PA Aceh Timur," ujar tgk M. Yunus


    Ketua Komisi A DPRA itu juga menjelaskan, 8 nelayan Aceh Timur itu ditangkap oleh PSDKP Lampulo karna menggunakan pukat harimau KM Bunga Seroja yang bermuatan sekitar 1,3ton. Kemudian mereka ditahan di PSDKP Lampulo.


    para nelayan itu ditangkap karena kapal mereka mengoperasikan alat tangkap trawl sehingga jelas melanggar Qanun Aceh nomor 7 tahun 2010 tentang perikanan serta beberapa ketentuan nasional lainnya.


    "Kapal yang dinakhodai oleh Saifulbahri, dan akhirnya ditangkap oleh petugas patroli PSDKP di perairan Aceh Utara, karena melanggar Qanun Aceh No. 7 Tahun 2010" katanya. 


    Tgk. Yunus berharap kepada keluarga agar bersabar karena dalam beberapa hari kedepan mereka semua akan di pulangkan dan bisa kembali bersama-sama keluarga tercinta".,**

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini