
Alimar menyampaikan ke media ini bahwa sikap Kepala Sekolah MAN 2 Drs H.Akhiri Meinhardi dinilai tidak etis, lantaran tanpa adanya persetujuan dari wali murid dan tanpa prosedur yang benar. “Untuk pemberhentian pengurus komite harus diadakan rapat wali murid,” ungkap
Menurut Alimar jika kinerja Komite tidak becus, maka dapat dilengser dengan melakukan musyawarah wali murid. “Jika para wali murid menghendaki kami mundur, maka kami siap, kami tidak meminta, dan kami hanya ingin memajukan sekolah ini,” tegas Alimar.
Wali murid MAN 2 meminta namanya tidak dituliskan, menyampaikan media faktahukum.co.id kita sebagai wali murid tidak melunasi iuran komite madrasyah Aliyah (MAN) 2 kota Padang mempertanyakan kenapa kita wali murid tidak sanggup membayar iuran komite tersebut, bagaimana bisa Pihak sekolah MAN 2 tidak menyerahkan ijazah anak murid,ada apa ?.
Selasa 01/03/2022
sayangnya kepala wilayah kementerian agama Sumbar Dr.H.Helmi.M.Ag
yang ditemui media FHN untuk sebuah konfirmasi baik langsung maupun via WhatsApp tidak memberikan jawaban. akibatnya, fersi sang kanwil Kemenag Sumbar tidak dapat dipublikasikan. dampaknya masyarakat kehilangan hak mereka untuk mengetahui bagaimana Bisa kepala sekolah MAN 2 memberhentikan sepihak pengurus komite serta tidak diberikan ijazah murid sekolah MAN 2 kota Padang, gara-gara tidak melunasi iuran uang komite apakah kemenag sumbar alergi terhadap media..?
Selanjutnya kepala sekolah madrasyah Aliyah 2 Drs H.Akhiri Meinhardi,yang ditemui dengan media ini tidak ada tanggapan serta melalui WhatsApp pun tidak ada balasan sampai saat ini.?
Rabu 01/03/ 22 Selanjutnya Rieno Pilingan Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan. Komite Sekolah diatur dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
“Untuk itu pembubaran dan pemberntian pengurus Komite tidak boleh seenaknya saja, melainkan harus sesuai dengan aturan yang berlaku,” Selain itu, tambah Rino , seharusnya pihak kepala sekolah tidak berhak untuk memberhentikan sepihak, apalagi periode jabatannya masih panjang .“Kepala Sekolah tidak memiliki hak untuk melakukan pemberhentian komite secara sepihak," kata Rieno Pilingan wakil ketua lembaga swadaya masyarakat aliansi peduli Indonesia ( API ) DPD Sumbar
Hingga berita diterbitkan media masih menunggu klarifikasi Dr.H.Helmi.M.Ag serta Drs H.Akhiri Meinhardi sebagai kepala wilayah kementerian agama Sumbar serta kepala sekolah MAN 2 saat dikonfirmasi media via WhatsApp dan upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.(tim red )