-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Tiga Pelaku Curi Ratusan Juta Uang, Ditangkap Polisi

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Minggu, 03 April 2022, April 03, 2022 WIB Last Updated 2022-04-03T16:54:08Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885

    SERANG,. FHN.–. Polres Serang menangkap tiga pelaku pembobol rumah berinisial HW (42), HD (50) dan SH (51) yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di Perum Banten Metropolis Residence, Desa Nagara, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang pada Jumat (1/4/2022) lalu.


    Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, berawal laporan dari korban Edi Hermawan selaku pemilik rumah ke Polsek Cikande bahwa terlah terjadi pencurian dengan modus bobol rumah.


    “Benar bahwa telah terjadi pencurian dengan pemberatan dengan cara bobol rumah milik korban Edi Hermawan yang berada di Perum Banten Metropolis Residence, Desa Nagara, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang,” terang Yudha Satria dalam keterangannya pada Minggu (3/4/2022).


    Yudha menjelaskan kronologis kejadiannya bahwa pada Rabu (2/3/2022) lalu sekira pukul 13.00 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan modus bobol rumah di Perum Banten Metropolis Residence, Desa Nagara, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.


    Adapun barang yang dicuri oleh para pelaku yaitu satu unit sepeda motor merk Kawasaki KLX, 40 gram emas murni 24 karat, satu unit laptop, dua unit handphone dan uang tunai sebesar Rp120 juta.


    Berbekal informasi dan hasil penyelidikan di lapangan, Tim Resmob Satreskrim Polres Serang yang mengetahui ciri-ciri pelaku dan kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku yang berada di daerah Tambun, Bekasi pada Jumat (1/4/2022) sekira pukul 10.00 WIB.


    “Di daerah Bekasi, Tim Resmob Satreskrim Polres Serang berhasil menangkap pelaku pertama yaitu HW yang sedang berada di rumahnya, kemudian hasil dari interogasi, Tim Resmob melakukan pengejaran kembali dan menangkap pelaku berikutnya yaitu HD dan SH, kemudian para pelaku langsung digiring ke Polres Serang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” katanya.


    Dari hasil pemeriksaan bahwa ke tiga pelaku ini mempunyai peran masing-masing saat melakukan aksi pencurian dengan modus bobol rumah.


    “Ketiganya memiliki peran masing-masing, HW dan SH berperan sebagai eksekutor yang masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak pagar menggunakan kunci L yang sudah dimodifikasi dan merusak pintu depan rumah dengan obeng, selanjutnya untuk pelaku HD ia berperan sebagai pilot yang memantau situasi sekitar menunggu didepan rumah korban,” jelas Yudha Satria.


    Dari kejadian ini, korban Edi Hermawan selaku pemilik rumah mengalami kerugian sebesar Rp200 juta.


    “Para pelaku kini diamankan di Polres Serang, akibat perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan diancam hukuman penjara maksimal 7 tahun,” pungkasnya. ( Rino/Bidhumas).

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini