-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Satpol PP Bersama Tim Gabungan Lakukan Pemutusan Arus Listrik Yang Diduga Menyalahi Aturan

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Sabtu, 14 Mei 2022, Mei 14, 2022 WIB Last Updated 2022-05-13T18:34:03Z
    banner 719x885


    PADANG, FHN--Paska ditemukan adanya dugaan terkait pencurian arus listrik Satpol PP Kota padang bersama tim gabungan yang terdiri dari PLN, Dinas Pariwisata, TNI/Polri, Kesbangpol, Dishub, Bapenda, Kasi Trantib Kelurahan se Kecamatan Padang Barat, lakukan pemutusan arus listrik di sepanjang pantai padang. Jumat (13/5/2022) sore.


    "Kita bersama tim gabungan hari ini melakukan pemutusan arus listrik yang digunakan pedagang sepanjang jalan samudra, karena diduga telah menyalahi aturan,"ujar Bambang suprianto Kabid P3D Satpol PP Kota Padang.

    Terkait hal itu, Perwakilan Manajer ULP Belanti dan UP3 Padang (Transaksi Energi), Adib menjelaskan, dalam pemutusan arus listrik yang dilakukan, tidak adanya ditemukan pelanggaran, namun pemilik diduga menyalahi tempat yang tidak sebenarnya.


    "untuk pencuriannya tidak ada, hanya pemakaian listrik itu tidak sesuai dengan persil yang ada atau tidak sesuai dengan surat perjanjian jual beli listrik, sesuai dengan instruksi rapat pimpinan, maka dilakukan pemutusan,"ujarnya


    Untuk mencegah agar tidak terulang kembali, Satpol PP akan terus melakukan pengawasan rutin bersama tim gabungan termsuk PLN di sepanjang jalan samudra.


    Terkait sanksi, jelasnya, sesuai dengan aturan berlaku di PLN juga diterapkan seperti pemutusan, melayangkan surat berita acara pelanggaran.(EF Marzuki/hms)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini