-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Antisipasi Kegiatan yang dapat menganggu Ketertiban Umum, Satpol PP Padang dan pihak kecamatan Padang Utara melakukan pengawasan

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Sabtu, 30 Juli 2022, Juli 30, 2022 WIB Last Updated 2022-07-30T06:21:47Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    FHN.com, Padang--Antisipasi kegiatan yang negatif yang dapat mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, Satpol PP bersama pihak Kecamatan Padang Utara, melakukan kegiatan pengawasan terhadap remaja yang nongkrong di trotoar kawasan Belanti, kecamatan Padang Utara, Kota Padang Sumatera Barat. pada Sabtu (30/7/22) dini hari.

    Pengawasan tersebut bertujuan untuk menghindari timbulnya perbuatan tercela dari kegiatan remaja, yang sering nongkrong hingga larut malam di lokasi tersebut, yang menyebabkan masyarakat setempat resah, tidak hanya hal tersebut kegiatan ini juga untuk antisipasi aksi tawuran yang bisa saja terjadi. 


    "mereka berkumpul antara perempuan dan laki-laki, tentu hal tersebut juga dinilai tidak bagus, kita bersama pihak kecamatan melakukan pengawasan guna mencegah terjadinya hal-hal yang negatif," terang Mursalim Kasat Pol PP Padang. 


    Dalam menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, maka kita perlu kerjasama dengan semua pihak, baik dari lingkungan pemerintahan maupun masyarakat setempat.


    "Kita butuh kerjasama semua pihak dalam upaya menciptakan kondisi yang kondusif serta terselenggaranya ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, Ungkap Mursalim.(koem/hms)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini