-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Fraksi DPRD Setujui Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021, dengan beberapa catatan.

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Minggu, 03 Juli 2022, Juli 03, 2022 WIB Last Updated 2022-07-03T12:07:07Z
    banner 719x885


    FHN.com, Padang Panjang,- 6 fraksi DPRD dapat menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 untuk ditetapkan menjadi Perda, setelah melewati berbagai tahapan dan dan beberapa proses penyempurnaan.


    Ranperda tersebut disetujui dalam rapat Paripurna yang digelar Sabtu (2/7) malam, dipimpin oleh Ketua DPRD Mardiansyah, A.Md.


    Rangkaian rapat dimulai dengan penyampaian pendapat akhir fraksi. Masing-masing dibacakan Fraksi Demokrat Kebangkitan Bangsa oleh Herman, Fraksi PBB-PKS (Nasrullah Nukman, S.H), Fraksi Golongan Karya (Yovan Fadayan Remindo, S.I.Kom), Fraksi Nasdem (Micko Kirstie, S.Psi), Fraksi Gerindra (Riza Aditya Nugraha, S.H), dan Fraksi PAN (Hukemri).


    Dalam Pendapat Akhir Fraksi, terdapat beberapa catatan yang disampaikan kepada Pemko. DPRD menegaskan agar APBD kota padang panjang penggunaan nya lebih kepada membangun sumber daya manusia nya dan mengurangi kegitan fisik seperti tahun-tahun sebelum nya melalui kajian-kajian terhadap potensi pendapatan lain yang bisa dikelola di Kota Padang Panjang, dengan cara mensinergikan seluruh OPD yang terlibat dalam pendapatan daerah.


    Pemko perlu mengevaluasi kembali OPD-OPD terkait, agar kedepannya mempunyai program-program yang lebih meningkatkan pertumbuhan ekonomi bukan hanya meningkatkan perkembangan pariwisata di kota padang panjang karena masih bnyak aspek lain yang menjadi potensi sehingga tidak ada lagi program-program yang hanya menghirup dana yang besar tetapi tidak memberikan dampak yang sebanding dengan pendapatan dan pertumbuhan ekonomi kota padang panjang. 


    Untuk Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) kota Padang Panjang agar dapat dikaji kembali rencana yg telah terlupakan yaitu Pendirian perusahaan Daerah. Selain itu, mengoptimalkan penarikan distribusi parkir pasar atau tempat lainnya, pengelolaan pajak retribusi, serta mengoptimalkan pengelolaan pasar Padang Panjang termasuk memfasilitasi dan mengagendakan pembahasan terkait pemindahan pasar kuliner dengan komisi, OPD mitra kerja dan pihak lainnya yang terlibat.


    DPRD meminta Pemerintah Daerah dituntut betul-betul serius dalam pemanfaatan asset dan anggaran secara optimal dengan kreasi, inovasi dan terobosan yang dilakukan OPD. Untuk menganggarkan pembelian Tanah setiap Tahun, sebaiknya bukan hanya untuk sport center melainkan bekerja sama dengan perguruan Tinggi membuka beberapa cabang Fakultasnya di kota Padang Panjang, sehingga perekonomian Padang Panjang akan tumbuh dari semua sektor.


    Dalam rangka penurunan angka kemiskinan di Kota Padang Panjang perlu memiliki Basis Data dan Indikator serta petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan yang jelas dalam pelaksanaan verifikasi data DTKS di lapangan yang dilakukan tim verifikasi ( PSM bersama RT ) dalam menentukan masyarakat yang masuk dalam data DTKS. Selain itu perlu pembinaan dan pengawasan yang berkelanjutan terhadap UMKM.


    Pemko juga diingatkan untuk fokus dan serius dalam mengawal penyelesaian batas wilayah. 


    Terkait dengan adanya pengurangan tenaga THL di tahun 2023, walikota diminta benar-benar membuat program-program nyata yang bisa menjadi dasar terbukanya lapangan pekerjaan dan menyakinkan DPRD selaku perwakilan dari masyarakat kota padang panjang bahwa permasalahan ini tidak akan memberikan dampak yang besar nantinya.


    Acara dilanjutkan dengan Pembacaan Rancangan Keputusan DPRD Kota Padang Panjang tentang Persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2021 oleh Sekretaris DPRD Kota Padang Panjang Wita Desi Susanti, ST.


    Selanjutnya, persetujuan disahkan dengan di tandatanganinya nota persetujuan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemko NOMOR :900/ 260 /BPKD-PP/VII/2022, 900/001/DPRD-PP/VII/2022, yang ditanda tangani oleh Ketua DPRD Mardiansyah A.Md, Wakil Ketua, Yulius Kaisar dan Imbral, S.E. bersama Pemko yaitu Wali Kota, H. Fadly Amran, BBA Datuak Paduko Malano, Wakil Wali Kota Drs. Asrul dan Sekdako, Sonny Budaya Putra, A.P, M.Si. serta penyerahan secara resmi dari Pimpinan Rapat kepada Walikota Padang Panjang.


    Sebelum Rapat Paripurna ditutup, Pimpinan rapat mempersilahkan Walikota untuk menyampaikan sambutannya. Dalam sambutan tersebut Walikota mengucapkan terimakasih atas persetujuan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2021 menjadi Peraturan Daerah.


    "Kami akan segera menindak lanjuti semua saran yang telah disampaikan Anggota DPRD Kota Padang Panjang melalui Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Kota Padang Panjang untuk perbaikan Penyelenggaraan Pemerintahan kedepannya" ujar Wako Fadly.**

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini