-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Baliho Dirusak, Ismail Novendra Caleg PKB Bakal Ambil Langkah Hukum

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Selasa, 09 Januari 2024, Januari 09, 2024 WIB Last Updated 2024-01-09T14:01:12Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    Fakta Hukum,_ Situasi politik di Kota Padang mulai memanas dan persaingan tidak sehat juga sudah terjadi. Hal ini terlihat dari banyaknya baliho-baliho caleg yang dirusak orang tak dikenal. 


    Salah satunya dialami Ismail Novendra Caleg DPRD Sumbar dapil 1 (Kota Padang) dari partai PKB nomor urut 7 (Tujuh). Beberapa baliho miliknya yang terpasang dikawasan Simpang Gia Parupuk Tabing dirusak dengan cara dicarter/disilet. 


    Kepada wartawan, Ismail mengatakan bahwa dirinya baru mengetahui kalau balihonya dirusak pada Selasa (9/1) pagi. 

    "Ada sekitar enam baliho yang dirusak dengan cara dicarter/disilet. Baliho- baliho itu baru saja terpasang pada Sabtu (6/2) lalu," katanya.


    Ismail sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan pelaku perusak baliho tersebut. Dia akan melaporkan segera kasus itu kepada Bawaslu dan penegak hukum. 


    " Saya telah mendapatkan informasi dari seseorang berinisial "E" yang mengaku telah disuruh salah seorang oknum caleg DPRD Sumbar. "E" mengakui bahwa dirinya telah diperintah untuk merobek  dan merusak baliho saya. Dan "E" juga mengakui telah menyuruh "A"  untuk merusak baliho sembari memberikan pisau Carter kepada "A", tutur Ismail.


    Ismail sangat mengecam aksi perusakan ini. Menurutnya, aksi perusakan baliho telah merusak suasana sejuk menjelang Pemilu 2024 di Kota Padang. Dia juga berharap, aksi serupa tidak terjadi terhadap baliho-baliho lain.


    "Kita berdoa bagi pelaku dan orang yang memberikan perintah atas perusakan diberikan kesehatan dan umur yang panjang untuk segera bertaubat. Kendati demikian proses hukum harus tetap dijalani sebab negara kita adalah negara hukum dan ini diduga telah melanggar Pasal 280 Pasal 1 Huruf G UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu", pungkas Ismail (red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini