-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    MERASA DI RUGIKAN : FIFGROUP CABANG PADANG 1 POLISIKAN KONSUMEN NAKAL

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Kamis, 14 Maret 2024, Maret 14, 2024 WIB Last Updated 2024-03-14T05:27:10Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    Padang - Recovery Section head FIFGROUP Cabang Padang-1 kota Padang , M Barkati Melaporkan ke SPKT Polresta PADANG atas dugaan penggelapan sepeda motor. Rabu 06 Maret 2024


    Yang dilakukan konsumen ‘nakal’ berinisial GNM dengan mengambil sepeda motor Honda PCX 160 Dengan Nomor laporan STTLP/B/185/III/2024/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMBAR


    Peristiwa terjadi saat kolektor menagih korban, karena menunggak pembayaran angsuran.


    “Jadi, konsumen kami itu Berinisial GNM, pertama mengambil sepeda motor Honda PCX 160 di FIFGROUP Cabang Padang-1 dengan angsuran selama 35 bulan, mulai dari angsuran pertama di bulan nov 2023 sampai sekarang yang bersangkutan tidak juga melakukan kewajiban nya yaitu pembayaran angsuran , " jelas M Barkati.


    "Setelah di lakukan penagihan oleh team di lapangan , konsumen Berinisial GNM tersebut mengatakan bahwa unit yang menggunakan bukan yang bersangkutan dan hanya pinjam nama saja, ujar M Barkati


    M Barkati juga menjelaskan, tidak ada itikad baik dari pelaku untuk melakukan penyelesaian , meski pihak FIFGroup Cabang Padang I telah memberikan peringatan.


    Terkait hal itu, Branch Head FIF Cabang Padang-1, Aprisyam Doni, menerangkan bahwa ada sanksi pidana yang mengancam untuk perbuatan yang melawan hukum dalam hal mengalihkan, menggadaikan atau menjual objek jaminan fidusia.


    Dalam pasal 23 ayat 2 UU Jaminan Fidusia disebut: “Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia.”


    “Kita menegaskan bahwa yang dimaksud pemberi fidusia dalam UU ini adalah debitur yakni pihak yang mempunyai Hutang karena perjanjian atau undang-undang. Selanjutnya diterangkan ancaman pidana yang dimaksud adalah sesuai dengan isi pasal 36 UU fidusia no 42 tahun 1999 tersebut,” katanya.


    Aprisyam Doni meminta kepada seluruh konsumen FIFGROUP Cabang Padang-1 untuk tidak mengalihkan, menggadaikan atau menjual objek jaminan fidusia yang masih terikat kredit kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan..( Rino )

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini