-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Tim Tarantula Polres Tanah Datar Kembali Mengamankan Satu Orang Penyalahgunaan Narkotika

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Jumat, 26 April 2024, April 26, 2024 WIB Last Updated 2024-04-26T11:21:06Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    TANAH DATAR _ Jajaran Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar kembali berhasil mengamankan 1 (Satu) orang laki-laki yang diduga pelaku penyalahgunaan Narkoba golongan I Jenis Sabu-sabu dan Daun Ganja.


    Terduga pelaku berinisial RS (40), pekerjaan Wiraswasta, berhasil diamankan oleh Tim pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 bertempat di dalam rumah yang di kontrak nya di Kec. Pariangan Kab. Tanah Datar.


    Penangkapan terhadap terduga pelaku penyalahgunaan narkotika ini juga dibenarkan oleh Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, S.I.K.


    Melalui Kasat Res Narkoba, Kapolres menyampaikan "Memang benar bahwasannya jajaran Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar telah berhasil mengamankan Satu orang laki-laki yang diduga pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika golongan I Jenis Sabu-sabu dan Daun Ganja. Terduga pelaku berinisial RS berhasil kami amankan pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 bertempat di dalam rumah yang di kontrak nya di Kec. Pariangan Kab. Tanah Datar." ujar Kasat Res Narkoba Polres Tanah Datar, AKP Desneri, S.H., M.H.


    “Sebelumnya memang kami telah mendapatkan Informasi tentang adanya pelaku Penyalahgunaan Narkotika di seputaran Kecamatan Pariangan" tambah AKP Desneri. Setelahnya kami lansung melakukan penyelidikan tentang informasi tsb.


    Setelah berhasil mengamankan terduga pelaku, Tim lanjut melakukan penggeladahan yang ikut disaksikan oleh Kepala Jorong serta masyarakat setempat.


    Hasilnya, dari terduga Terduga Pelaku RS, Tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 (empat) paket yang diduga narkotika jenis Sabu-sabu yang dibungkus dengan pipet serta 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis Daun Ganja yang dibungkus dengan plastik bening.


    Selain itu, Tim juga berhasil menemukan 1 (satu) unit timbangan digital yang terletak di dalam rumah kontrakan tersebut.


    Selanjutnya, untuk terduga pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan proses penyelidikan selanjutnya.


    Tersangka ini akan diancam dengan Pasal 114 ayat (1), Jo Pasal 111 ayat (1), Jo Pasal 112 ayat (1), Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(Boy)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini