-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    BSKDN Kemendagri: Kerja Sama Semua Pihak Diperlukan untuk Pilkada Aman

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Selasa, 21 Mei 2024, Mei 21, 2024 WIB Last Updated 2024-05-21T06:04:53Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    MAKASAR _ Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan pentingnya kerja sama dan sinergisitas dari semua pihak guna mewujudkan Pilkada serentak 2024 berjalan aman dan damai. Adapun Pilkada tersebut akan diselenggarakan pada 27 November 2024 mendatang. 


    "Demi terciptanya Pilkada yang aman, lancar, dan demokratis, kami berharap kepada penyelenggara yakni KPUD dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) _agar on the track_ pada tugas, fungsi, dan kewenangannya, bertindak netral dan berintegritas serta menjamin hak pilih setiap masyarakat," ungkap Kepala BSKDN Yusharto Huntoyungo saat memberi sambutan dalam Sosialisasi Penyelenggaraan Tahapan Pilkada Serentak 2024 di Provinsi Sulawesi di Hotel Claro Makassar pada Sabtu, 18 Mei 2024.


    Yusharto mengharapkan kepada pemerintah daerah (Pemda) agar memberikan dukungan terhadap penyelenggaraan Pilkada, baik terkait dukungan keamanan, memastikan ketersediaan anggaran, hingga memberikan fasilitasi bagi penyelenggara Pilkada. "Pemerintah daerah memiliki peran vital dalam menyelenggarakan Pilkada yang sukses dan aman. Kami sangat mengapresiasi upaya keras yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah dalam mempersiapkan segala aspek terkait Pilkada serentak 2024," terang Yusharto.


    Yusharto juga membeberkan sejumlah persiapan yang dilakukan Kemendagri jelang Pilkada serentak 2024. Hal itu di antaranya penuntasan target perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik; menyerahkan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2); serta menyiapkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4). Selain itu melakukan sinkronisasi data pemilih dengan data penduduk melalui proses pemadanan data dan updating data pemilih yang berubah karena diterbitkan akta kematian, akta perkawinan non-muslim, dan pindah datang. 


    Berikutnya, Kemendagri juga menyediakan akses pemanfaatan data kependudukan untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat dan KPU daerah yang berfungsi untuk memverifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK). "Dukungan terkait data kependudukan ini sangat penting, upaya ini Kemendagri lakukan semaksimal mungkin, agar Pilkada dapat terlaksana dengan baik," ungkapnya. 


    Dalam kesempatan tersebut, Yusharto mengimbau agar Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat bersikap netral dalam Pilkada serentak 2024. Dia menegaskan, netralitas ASN sangat penting untuk memastikan bahwa Pilkada berjalan dengan adil dan demokratis. Dia juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap prinsip netralitas ASN dapat berdampak serius, baik bagi individu yang bersangkutan maupun bagi kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pilkada. 


    "Seluruh pegawai ASN wajib menjaga netralitas dalam menyikapi situasi politik dan tidak terpengaruh atau memengaruhi pihak lain untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau ketidaknetralan," pungkasnya..(red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini